DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Catat, Ini Persyaratan Terbaru untuk Mengurus SIM Internasional bagi WNI dan WNA

image
Ilustrasi persyaratan untuk mengurus SIM Internasional.

ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah dokumen atau persyaratan yang wajib untuk mengurus SIM Internasional.

Persyaratan untuk mengurus SIM Internasional ini perlu Anda lengkapi atau siapkan agar proses permohonan lancar dan cepat.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, ini persyaratan yang diberlakukan untuk mengurus SIM Internasional bagi WNI maupun WNA:

Baca Juga: Terkait Perubahan Iklim, IKN Nusantara di Kalimantan Timur adalah Model Kota Masa Depan

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB:

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP*
3. KITAP (khusus WNA)*
4. Paspor yang masih berlaku *
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *

Baca Juga: Inilah Dasar Hukum Penerbitan SIM Internasional saat Ini, Berlaku di 92 Negara

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Catatan:
*) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain harus mengetahui dokumen persyaratan di atas, Anda juga perlu tahu biaya yang diberlakukan untuk pengadaan SIM Internasional:

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku SIM Internasional? Ternyata Berbeda dengan SIM yang Lain

- biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp250.000.
- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan adalah Rp225.000.

(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Selain ada biaya pembuatan, juga ada Biaya Jasa Pengiriman yang dihitung sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.***

Berita Terkait