DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Perkara Meninggalnya Brigadir J yang Menyeret Irjen Ferdy Sambo Makin Panas, Ini Penyebabnya

image
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya akan Dilapor Balik oleh Kamaruddin Simanjuntak.

ORBITINDONESIA – Perkara pembunuhan Brigadir J yang diduga menyeret Irjen Ferdy Sambo PC kian panas setelah kuasa hukum keluarga Brigadir J akan membuat laporan balik.

Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J datang langsung ke rumah keluarga korban di Jambi untuk meminta persetujuan perihal laporan balik itu.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

"Kedatangan saya ke Jambi untuk mengambil surat kuasa dari keluarga Brigadir J. Dan me-warning Bu Putri karena beserta suaminya, yakni Ferdy Sambo telah membuat laporan palsu usai terjadi pembunuh terhadap Brigadir J," ujarnya, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Wonderland Indonesia 2 The Sacred Nusantara Kuasai Trending Youtube

Baca Juga: PT KAI akan segera Hadirkan Kereta Panoramic untuk Tunjukan Keindahan Alam Indonesia

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Naik Kapal Laut, Ratusan Suporter Persebaya Surabaya Tiba di Samarinda, Semangat Dulur Bonek

"Hari ini kami tim dari kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat datang ke Jambi untuk meminta tanda tangan dari klien kami, yaitu dari Bapak Samuel Hutabarat dan Ibu Rosti Simanjuntak," kata Kamaruddin Simanjuntak didampingi Samuel dan Rosti, orangtua Brigadir J, di Jambi, Jumat 19 Agustus 2022.

Laporan balik terpaksa ditempuh, karena ultimatum kepada Irjen Ferdy Sambo dan PC untuk segera meminta maaf dan untuk tidak lagi memberikan informasi bohong mereka abaikan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Menurut Kamaruddin, ia melapor balik karena Ferdy sambo dan istrinya dia anggap melanggar Pasal 317, 318 hukum pidana juncto 55 dan 56.

Ia mengaku meneruma lima surat kuasa dari keluarga Brigadir J untuk membuat laporan balik. Lima surat kuasa berkait dugaan laporan palsu, informasi hoax, pencurian uang, obstruction of justice, dan tindakan melawan hukum secara perdata. ***

Berita Terkait