DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Simak Jadwal Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bekasi, Bandung 30 Agustus 2022, Lokasi dan Persyaratan

image
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bekasi, dan Bandung 30 Agustus 2022.

ORBITINDONESIA - Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bekasi, dan Bandung masih dapat Anda akses hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022.

Pelayanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berikut adalah lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bekasi, dan Bandung beserta waktunya.

Baca Juga: Inilah Deretan Prestasi Hendra Ahsan, Sebelum Hadapi Aaron Soh di Final World Championship

DKI JAKARTA

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Baca Juga: I Gede Widhiana Suarda: RUU KUHP Diharapkan Dapat Disahkan Tahun Ini

BEKASI

Mega Bekasi Hypermall mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

BANDUNG

1. ITC Kebon Kalapa

2. BTC Fashionmall

Untuk waktu layanan SIM Keliling di Bandung hari ini mulai pukul 09.00 s / d selesai.

Baca Juga: Sosialisasi RUU KUHP: Skema Dialog Masyarakat Terbuka, Tapi Terbatas

Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bekasi, dan Bandung di atas hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Kena Covid-19, Tapi Tetap Bekerja Via Online

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi Pelayanan SIM Keliling yabg ada di DKI Jakarta, Bekasi, dan Bandung. Semoga bermanfaat.***

Berita Terkait