DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan Penuh Haru di Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

image
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

ORBITINDONESIA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan pasangan suami istri yang diduga berkomplot untuk mengeksekusi mati Brigadir J.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga dipertemukan dalam proses rekonstruksi yang digelar di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga: Tidak Pakai Baju Orange, Puteri Candrawathi Pakai Baju Serba Putih di Lokasi Rekonstruksi, Mengapa?

Keduanya dan tiga tersangka lainnya yakni Kuat Amin, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal melakukan adegan demi adegan sebagaimana peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi pada Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Rekonstruksi tersebut disiarkan langsung melalui kanal YouTube Polri TV Radio.

Hal yang seperti di luar skenario rekonstruksi terjadi tatkala Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu di lokasi rekonstruksi.

Baca Juga: Rekonstruksi Pemberantasan Brigadir J Digelar di 3 Lokasi Sekaligus, Semua Tersangka Hadir

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan penuh haru.

Keduanya tampak saling menguatkan dan membisikkan sesuatu.

Saat itu, Ferdy Sambo mengenakan pakaian orange khas tersangka. Sementara istrinya, Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Polisi Wanita 2022 yang Inspiratif dan Bikin Bangga, Cocok Disampaikan ke Rekan Polwan Kamu

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beserta tiga tersangka lain diancam dengan Pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.***

Berita Terkait