DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KNKT Pastikan Truk Kontainer Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Layak Jalan

image
Kondisi truk kontainer dalam kecelakaan maut di Bekasi. KNKT sebut truk layak jalan.

ORBITINDONESIA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil pemeriksaan truk kontainer dalam kecelakaan maut di Bekasi yang mengakibatkan 10 orang tewas dan puluhan orang luka-luka.

KNKT menyatakan bahwa truk kontainer dalam kondisi prima dan aman saat kecelakaan maut terjadi pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu.

KNKT juga menyebut, tidak ada masalah pada bagian rem truk kontainer saat kecelakaan maut terjadi.

Baca Juga: Puisi Esai Denny JA: Benda Pusaka yang Berdarah

“Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali,” kata senior investigator KNKT Ahmad Wildan, dilansir dari NTMC Polri, Jumat, 2 September 2022

Menurut penuturan Ahmad, truk trailer yang dikemudikan sopir bernama AS (30) secara keseluruhan layak jalan.

“Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Daftar 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice dalam Pembunuhan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo

Adapun penyebab kecelakaan, Ahmad mengatakan sopir truk menggunakan gigi tujuh saat melewati jalan turunan sebelum TKP, padahal muatan yang dibawa beratnya mencapai 55 ton.

Hal itulah yang menyebabkan sopir kesulitan untuk mengerem.

“Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Kasih Tahu Tetangga Ya, Nih Cara Belanja Fesyen Online yang Memuaskan Ala Dewi Sandra

“Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kecelakaan truk trailer yang terjadi di Bekasi menewaskan 10 orang dan menyebabkan 23 lainnya luka-luka.

Truk itu awalnya menabrak halte depan SD II & III Kotabaru, lalu menabrak tiang BTS serta menimpa sejumlah warga dan kendaraan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Lamek Dowansiba: Pendidikan di Papua Bukan Cuma Tanggung Jawab Pemerintah, tetapi Juga Kita Bersama

Sopir berinisial AS yang mengendarai truk saat peristiwa nahas itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.***

Berita Terkait