DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Hari Ini

image
Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri 26 Agustus 2022. Kompol Baiquni Wibowo juga menjalani sidang etik hari ini.

ORBITINDONESIA - Tersangka kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Nunat, 2 September 2022.

Baiquni Wibowo diduga melakukan penyulitan dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Guam di Samudra Pasifik Barat Akan Jadi Titik Fokus dari Potensi Perang AS vs China di Masa Depan

Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.

Sementara itu, di hari yang sama, akan disampaikan putusan sidang KKEP terhadap tersangka Kompol Chuk Putranto.

Sidang etik Chuk Putranto telah dilaksanakan pada Kamis, 1 September 2022 dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Masyarakat yang Hendak Mengurus SIM Kini Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

"Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuk Putranto)," tambah Dedi.

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara berkelanjutan. Sidang pertama telah dilaksanakan untuk tersangka Kompol Chuk Putranto, dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo.***

Berita Terkait