DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inpres Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Dikritik, Anggota DPR: Baterai Saja Masih Impor

image
Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian kritik kebijakan pemerintah untuk jadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

ORBITINDONESIA - Kebijakan pemerintah soal penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas mendapat kritikan dari anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian.

Ramson menegaskan, seharusnya pemerintah menyelesaikan produksi baterai electronic vehicle atau baterai kendaraan listrik (EV) terlebih dahulu

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurutnya, kebijakan mengrahkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas tampak dipaksakan.

Baca Juga: Kunci Menunda Menopause Sejak Dini dengan Rajin Konsumsi Makanan Ini

Pasalnya, Indonesia masih mengimpor baterai kendaraan listrik.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Kondisi sekarang masih impor baterai. Nah, itu kok sekarang dipaksakan mau mengganti kendaraan dinas ke kendaraan listrik, padahal kita masih impor baterai. Kita selesaikan dulu soal produksi baterai EV, baru masuk ke kebijakan," kata Ramson, dikutip dari laman DPR RI, Rabu, 21 September 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dicicil, Zaiful Bokhari Beri Komentar Begini

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Pada Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Mind ID dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membahas kepastian pasokan bahan baku untuk Indonesia Battery Corporation (IBC) dan lainnya pada Senin, 19 September 2022. Rapat tersebut menghasilkan empat kesimpulan yang perlu dipenuhi MIND ID, Antam dan Indonesia Battery Corporation (IBC).

Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno menuturkan, pihaknya mendorong MIND ID, Antam dan IBC untuk menyusun peta jalan pengembangan ekosistem EV dan EV Baterai yang lebih terukur dengan menyusun target prioritas yang ingin dicapai.

"Komisi VII DPR RI mendesak Direktur MIND ID dan Dirut PT Antam Tbk termasuk Dirut Indonesia Battery Corporation (IBC) untuk menyusun roadmap pengembangan ekosistem EV dan EV Baterai yang lebih terukur dengan menyusun target prioritas yang ingin dicapai," dalam Rapat dengan pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI secara virtual.

Baca Juga: Media Tiongkok Sebut Indonesia Akan Kuasai Sepakbola Asia Tenggara

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Selain itu, dalam pengembangan proyek baterai kendaraan listrik terintergasi harus dikaji secara mendalam agar tidak merugikan BUMN pertambangan Indonesia.

"Komisi VII DPR RI mendesak Direktur MIND ID dan Dirut PT Antam Tbk termasuk Dirut Indonesia Battery Corporation (IBC) agar skema kerjasama dengan pihak asing seperti PT Ningbo Contemporary Btrunp Lygend Co, Ltd (CBL) dan LG Energy Solution (LGES) dalam pengembangan proyek baterai kendaraan listrik terintergasi harus dikaji secara mendalam agar tidak merugikan BUMN pertambangan kita," ujar dia.***

Berita Terkait