DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ridwan Kamil Umumkan UMK 2023 Kabupaten Kota di Jawa Barat, Masih Ada yang di Bawah Rp 2 Juta

image
Ridwan Kamil Umumkan UMK 2023 Kabupaten Kota di Jawa Barat, Masih Ada yang di Bawah Rp 2 Juta

ORBITINDONESIA- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil umumkan UMK 2023 untuk kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Ridwan Kamil menyebut, upah UMK 2023 tertinggi mencapai Rp 6 juta lebih, namun masih ada yang di bawah Rp 2 juta.

Berikut besaran UMK 2023 untuk 27 kabupaten kota di Jawa Barat yang telah diumumkan oleh Ridwan Kamil.

Baca Juga: MotoGP Prancis: Jorge Martin Menang di Sirkuit Le Mans

Penetapan besaran nilai UMK tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Setinggi 300 Meter, Waspada Lontaran Batu Pijar

Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07,

Kota Bekasi Rp5.158.248,20,

Baca Juga: Piala Asia Putri U17: Ditonton Langsung Erick Thohir, Indonesia Digunduli Korea Utara

Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44,

Kota Depok yang besarannya Rp 4.694.493,70,

Baca Juga: Daftar UMK 2023 di 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah, Masih Ada yang di Bawah Rp 2 Juta

Baca Juga: Liga Inggris: Menang Melawan Manchester United, Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen

Kota Bogor yang besarannya Rp4.639.429,39.

Kemudian Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25,

Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02,

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Tak Bisa Tahan Amarah Terungkap: Istri Saya Diperkosa Saat Sedang Tidur

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (9): Atas Nama Dewi Keadilan

Kota Bandung Rp4.048.462,69,

Kota Cimahi Rp3.514.093,25,

Kabupaten Bandung Barat yang besarannya Rp3.480.795,40.

Baca Juga: Para Pemilik 350 Mobil Kuno dari 45 Klub Mobil Lakukan Tur Denpasar-Besakih untuk Rayakan HUT PPMKI Bali


Selanjutnya untuk Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99,

Kabupaten Sumedang Rp3.471.134,10,

Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19,

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Asal Makassar Sulawesi Selatan Batal Berangkat Setelah Dinyatakan Hamil 6 Minggu

Kabupaten Subang Rp3.273.810,60,

Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,10.

Untuk Kota Sukabumi Rp2.747.774,86,

Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,72,

Baca Juga: Ketua PHDI Kota Denpasar I Made Arka: Dalam Dua Tahun Terakhir Ada 373 Orang Masuk Hindu di Denpasar Bali

Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02,

Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954,13,

Kota Cirebon Rp2.456.516,60. Selain itu, Kabupaten Cirebon Rp2.430.780,83,

Baca Juga: Aktor Korea Ji Chang Wook Berterima Kasih Atas Sambutan Luar Biasa dan Hangat dari Penggemar di Indonesia

Kabupaten Majalengka Rp2.180.602,90,

Kabupaten Garut Rp2.117.318,31,

Kabupaten Kuningan Rp2.010.734,30,

Baca Juga: Tur Event Musik Supermusic Superstar Intimate Session Akan Singgah di Jakarta Dengan Sederet Bintang Tamu

Kabupaten Ciamis Rp2.021.657,42,

Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,00

Dan Kota Banjar Rp1.998.119,05

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 dan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi, Kamis 8 Desember 2022.***

Berita Terkait