DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Program Kartu Prakerja 2023, Simak Syarat Serta Jumlah Target Sasarannya

image
Program Kartu Prakerja 2023, Simak Syarat Serta Jumlah Target Sasarannya

ORBITINDONESIA- Program Kartu Prakerja tahun 2023 kembali dibuka.

Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja serta jumlah target sasaran di awal tahun 2023.

Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pelaksanaan program Kartu Prakerja dengan skema normal atau pelatihan offline akan dimulai pada triwulan I- 2023.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Dengan skema normal, dia menjelaskan metode pelatihan akan dilakukan secara offline, online, dan hybrid, serta insentif yang diberikan akan dilakukan penyesuaian dan ditargetkan akan menjangkau 1 juta penerima, kata dia dalam acara bertajuk.

Baca Juga: Liga Prancis: Tanpa Messi dan Neymar, PSG Kalah dari RC Lens

“Program Prakerja Menjawab Tantangan Dunia Kerja”, melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara Senin 2 Januari 2023.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Skema normal lebih memfokuskan bantuan untuk meningkatkan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif usai menyelesaikan pelatihan, dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling, yang mana proses persiapan pelaksanaan sudah mulai dijalankan pada akhir tahun 2022 ini.

Dalam menyiapkan skema normal, perubahan kedua Peraturan Presiden (Perpres) terkait Kartu Prakerja telah ditetapkan melalui Perpres RI Nomor 113 Tahun 2022, serta Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai peraturan pelaksanaan juga telah ditetapkan melalui Permenko Nomor 17 Tahun 2022.

Baca Juga: Catat! Deretan Hari Penting Nasional di Bulan Januari 2023, ada Hari Korps Wanita Angkatan dan Harlah NU

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Sebelumnya, inklusifitas yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat menjadi indikator keberhasilan Program Kartu Prakerja, yang mana pemanfaatan teknologi digital sejalan dengan pandemi yang sedang dihadapi.

Adapun, program ini telah menjangkau sekitar 3 persen penyandang disabilitas, 2,9 persen pekerja migran Indonesia, 47,59 persen penerima dari 212 Kabupaten/Kota lokus prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem 2020-2022.

Kemudian 19 persen berpendidikan SD atau sederajat, dan 49 persen perempuan, yang mana sekitar Rp8,72 triliun insentif telah disalurkan pada 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Baca Juga: Piala AFF 2022 : Filipina Melawan Indonesia, Shin Tae yong Ingatkan Dua Hal Kepada Pemain

"Dari kuota yang diberikan ke daerah-daerah itu bisa terisi, dengan demikian sifat inklusif kartu prakerja menjadi tinggi. 212 kabupaten/kota diantaranya merupakan daerah miskin, sehingga target menjangkau banyak pihak dengan teknologi digital itu bisa diwujudkan,” ujar Menko Airlangga.

Sebelumnya, penyelenggaraan program ini dilakukan 100 persen secara online, dengan memanfaatkan teknologi digital mulai dari pendaftaran, penyaringan peserta, hingga penyelenggaraan pelatihan.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

"Jadi kalau tidak menggunakan digital, tidak menggunakan AI, ini tidak bisa. Termasuk juga bagaimana menyeleksi inclusiveness, kalau kita tidak menyaring dengan teknologi, tentu akan sulit,” kata Menko Airlangga.

Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja.

WNI berusia 18 tahun ke atas.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Sidang Komite Disiplin PSSI: Persita Tangerang, Persebaya Surabaya, PSS Sleman Didenda Seratusan Juta

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Berita Terkait