DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Begini Kronologi Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Susun Rencana Perampokan di Rudin Walkot

image
Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, 27 Januari 2023.

ORBITINDONESIA - Polisi mengungkapkan kronologi mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terlibat dalam aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga terlibat sejak dalam tahanan di Lapas Sragen, Jawa Tengah (Jateng)

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Untuk diketahui, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pernah menjadi narapidana atau napi di Lapas Sragen, Jateng dalam kasus korupsi pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar pada 2018 senilai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Polisi: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Rancang Aksi Perampokan di Dalam Lapas

Samanhudi divonis bersalah dan harus menjalani hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Polisi mengungkapkan bahwa pada 2020 Samanhudi memberikan informasi berupa denah rudin Wali Kota Blitar kepada rekan sesama terpidana di dalam lapas yakni N dan A.

"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto, dilansir dari Antara, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Dua Periode Samanhudi Anwar Tersangka Perampokan Rudin, Benarkah Ingin Balas Dendam

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

N dan A bersama pelaku lainnya kemudian menjalankan aksinya berdasarkan informasi dari Samanhudi.

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sebelumnya menangkap Samanhudi, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih buron.***

Berita Terkait