DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PROFIL LENGKAP Bripda HS, Oknum Densus 88 Antiteror yang Viral Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

image
Catatan Kelam Bripda HS, Anggota Densus 88 yang Bunuh Supir Taksi Online.

ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah profil lengkap Bripda HS, tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat (Jabar).

Profil lengkap Bripda HS diungkap oleh pihak Densus 88 Antiteror Polri, tempat dirinya bertugas.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar, Bripda HS merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri, namun memiliki catatan merah selama bertugas di datasemen.

Baca Juga: Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan Bripda HS Selama di Densus 88 Antiteror

Bripda HS yang diketahui bernama Haris Sitanggang diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok pada akhir Januari 2023 lalu.

Korban ditemukan warga dalam kondisi sudah meninggal dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya, di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, Depok sekitar pukul 04.20 WIB, 29 Januari 2023.

Densus 88 Antiteror kemudian melakukan oenangkapan terhadap Bripda HS dan kemudian menyerahkannya ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bunuh Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Bripda HS Ternyata Punya Utang Rp900 Juta, Untuk Apa

Dilansir dari PMJ News, Aswin juga merinci beberapa pelanggaran lain yang pernah dilakukan oleh Bripda HS, di antaranya:

• Penipuan terhadap rekannya sendiri sesama anggota Polri
• Penipuan terhadap masyarakat
• Kerap meminjam uang kepada temannya.
• Pernah tertangkap tangan turut terlibat dalam judi online dengan peran menjadi pemain.
• Memiliki utang yang tidak sedikit ke sejumlah pihak.

Di juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bripda HS saat ini memiliki utang Rp900 juta dari perorangan maupun bank.

Baca Juga: Dr Abustan: Kemiskinan, Pendidikan, dan Kesejahteraan

Bripda HS disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Berita Terkait