DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Perhatian, Pemilik Mobil di Surakarta Kini Wajib Punya Garasi di Rumah atau Kena Denda

image
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Perda kewajiban pemilik mobil untuk punya garasi.

ORBITINDONESIA.COM - Warga Kota Surakarta yang memiliki mobil kini diwajibkan untuk memiliki garasi di rumahnya.

Kewajiban memiliki garasi bagi warga yang punya mobil tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan, aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88.

Baca Juga: Mengenal Profesi GRO yang Pernah Jadi Pekerjaan Linda Pujiastuti, Istri Siri Irjen Teddy Minahasa

Di dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.

Terkait dengan sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Pemecatan Shin Tae yong Tidak Benar

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan.

"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," katanya, dilansir dari Kantor Berita Antara, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: BREAKING NEWS, Agnes Gracia Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Penganiayaan

"Ya, mungkin sekitar 1 tahun. Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," katanya.

Selama sosialisasi, kata dia, belum akan diberlakukan sanksi.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Dalam sosialisasi, pihaknya akan melibatkan camat dan lurah.

Baca Juga: Liverpool Melawan FC Porto Ricuh di UEFA Youth League, Ben Doak Jadi Korban

"Kami lebih pada pendekatan terlebih dahulu. Setelah 1 tahun, nanti baru kami evaluasi," katanya.***

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait