DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemkot Surakarta Wacanakan Lokasi Parkir Bersama Bagi Pemilik Mobil yang Tidak Punya Garasi

image
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mewacanakan lokasi parkir bersama bagi pemilik mobil yang tidak punya garasi.

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah tekah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi.

Namun, banyak pemilik mobil yang tidak memiliki cukup lahan atau ruang untuk membangun garasi.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menanggapi hal tersebut, pemerintah kota mewacanakan tempat parkir komunal untuk warga pemilik mobil yang tidak mempunyai lahan luas untuk garasi.

Baca Juga: KPK Akan Telusuri Harta Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta

"Intinya saya beri waktu bagi warga untuk memahami aturan itu. Aturan sudah keluar, segera disiapkan garasinya," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Kamis, 2 Maret 2023 sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sosialisasi dan waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk memahami aturan tersebut, kata dia, selama 1 tahun.

"Intinya saya tahu warga butuh waktu untuk persiapan itu semua. Satu tahun saya kira itu waktu yang sudah sangat cukup," katanya.

Baca Juga: Perhatian, Pemilik Mobil di Surakarta Kini Wajib Punya Garasi di Rumah atau Kena Denda

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Meski demikian, jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk dibangun tempat parkir, pemerintah daerah akan mencarikan solusi lain.

"Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat? Kami carikan solusi," katanya.

Dijelaskan pula tujuan dari dikeluarkannya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan agar warga tidak parkir di pinggir jalan.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Mengenal Profesi GRO yang Pernah Jadi Pekerjaan Linda Pujiastuti, Istri Siri Irjen Teddy Minahasa

"Karena sangat membahayakan, bukan masalah kemacetan. Bahaya kalau ada kebakaran, banjir, dan alat berat mau masuk itu enggak bisa," katanya.

Sementara itu, ke depan diharapkan pihak lising atau perusahaan yang menawarkan kredit kendaraan agar melakukan survei kepemilikan garasi.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"Idealnya seperti itu, apalagi kalau mau, lising mau survei lapangan agar dicek dahulu. Ini butuh kerja sama dari semua pihak," katanya.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait