DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mandek 18 Tahun, Gereja Ibu Teresa di Cikarang Mulai Dibangun

image
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta jajaran Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang, Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis 27 Juli 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Umat Katolik di Cikarang akhirnya bisa bernapas lega. Setelah mandek selama 18 tahun, Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang di Lippo Cikarang Jawa Barat mulai bisa dibangun.

Peletakan batu pertama Gereja Ibu Teresa dilakukan belum lama ini dan dihadiri Pejabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Menurut pejabat yang akrab disapa Kang Dani ini, pembangunan Gereja Ibu Teresa ini menjadi bukti nyata toleransi beragama di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Bakar Alat Musik, Taliban Bikin Geger Lagi

Kang Dani berharap warga Kabupaten Bekasi bisa saling menghormati antar pemeluk agama dan bisa beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Kepala Pastor Teresa Cikarang, Romo Antonius Suhardi Antara Pr, mengucapkan syukur dan berterimakasih kepada semua pihak yang udah membantu perizinan gereja. Direncanakan pembangunan gereja akan rampung dalam dua tahun.

Pembangunan Gereja Ibu Teresa harus melalui perjuangan panjang selama 18 tahun. Ini disebabkan karena ada penolakan dari kelompok masyarakat akibat kabar burung yang coba disebar kelompok intoleran.

Dikatakan Gereja Ibu Teresa akan menjadi gereja terbesar se-Asia Tenggara dan menjadi pusat pengembangan agama di Indonesia.

Baca Juga: Puasa Berselang, Bentuk Diet yang Efektif dan Berkelanjutan

Kang Dani sebagai PJ Bupati berusaha meluruskan kabar itu dan berusaha menjelaskan bahwa Gereja Ibu Teresa dibangun dengan tujuan sama seperti tempat ibadah lainnya.

Ia juga berusaha melakukan pendekatan ke berbagai tokoh masyarakat setempat. Secara rutin setiap Jumat Kang Dani ikut kegiatan yasinan di setiap kecamatan, termasuk Kecamatan Cikarang Selatan tempat Gereja Ibu Teresa berada.

Sampai akhirnya restu dari para tokoh pun diperoleh. Ternyata masalah Gereja Ibu Teresa bukan hanya penolakan dari masyarakat. Tapi juga karena status lahan berstatus komersial.

Jadi dalam aturan, tempat ibadah yang berada di wilayah pemukiman harus dibangun di atas tanah berstatus fasilitas sosial (fasos).

Baca Juga: Kucing Suka Tidur Bukan Karena Malas, Tapi Menghemat Energi

Sayangnya, Pemkab Bekasi tidak mengomunikasikan hal itu ke pihak gereja. Tapi semua masalah itu sekarang sudah diselesaikan.

Lega sekali mendengarnya. Semoga tempat ibadah lain yang punya masalah sama segera bisa diselesaikan. Hak beribadah adalah milik semua warga. ***

Berita Terkait