DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

TERLALU! Usai Aniaya David, Diduga Mario Lakukan Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo

image
Beredar video Mario Dandy Satriyo melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo usai menganiaya David

 

ORBITINDONESIA.COM – Media Sosial Twitter tengah dihebohkan dengan video yang diduga penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David.

Dalam video tersebut menunjukkan seorang pria diduga David terkapar di aspal, sosok pria lain yang diduga Mario Dandy Satriyo tengah berdiri dan melakukan kekerasan dengan menginjak bagian kepala korban.

Dalam video tidak ada perlawanan dari korban, sejak awal video tampak korban tidak berdaya dan langsung terkapar tidak sadarkan diri

Baca Juga: BREAKING NEWS, Rafael Alun Trisambodo Dicopot Jabatannya oleh Menkeu, Buntut Ulah Anaknya

Terduga Mario Dandy Satriyo beberapa kali menginjak wajah korban bahkan menendang tubuh korban yang sudah tak bergerak tersebut.

Bahkan Mario Dandy Satriyo melontarkan kata-kata makian kepada korban dengan suara keras.

“ Lapor, laporin a***ng," ucap pria yang diduga Mario Dandy Satriyo dengan lantang.

Baca Juga: Manchester United Sukses Taklukkan Barcelona dalam Laga Penuh Drama di Old Trafford

Tidak hanya itu saja, sosok yang diduga Mario Dandy Satriyo ini juga melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo sesaat setelah menendang tubuh David.

Selebrasi yang dikenal dengan Siuuu ini dilakukan oleh sosok Mario Dandy Satriyo dengan sangat antusias terlihat dalam rekaman video yang beredar.

Saat ini Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David dan masih mendalami sosok Agnes teman wanita Mario Dandy Satriyo yang ada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah: IMLF Tunjukkan Budaya Minangkabau Punya Sesuatu untuk Dunia Luar

Agnes sendiri adalah pacar Mario Dandy Satriyo yang juga mantan kekasih David.

Mario Dandy Satriyo sendiri adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. ***

 

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News

Berita Terkait