Perbudakan ABK KM Maulana 23: Penyiksaan Target 2 Kg Cumi
ORBITINDONESIA.COM – Kata kunci yang paling menohok dari kasus penyiksaan ABK KM Maulana 23 adalah “perbudakan ABK”, dan itu bukan hiperbola. KKP menyebut empat ABK disiksa karena target 2 kilogram cumi-cumi per malam tidak tercapai, setelah dipaksa bekerja semalaman dengan makan hanya dua kali sehari.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, membeberkan pola kerja yang terdengar seperti mesin tanpa rem. Para ABK mulai bekerja sore hari, lalu menjaring dan memancing cumi hingga pukul 05.00 WIB, kemudian makan dan tidur, lalu siklus itu diulang.
Di atas kertas, ini tampak seperti rutinitas kapal penangkap ikan pada umumnya. Namun temuan KKP menunjukkan rutinitas itu dipasangi “alat paksa” berupa target dan kekerasan, sehingga kerja berubah menjadi kontrol atas tubuh manusia.
Target yang disebutkan sederhana tetapi mematikan: 2 kilogram cumi-cumi per orang dalam satu malam. Ketika target gagal, hukuman datang bukan dari sistem disiplin kerja, melainkan dari pengeroyokan yang diorganisasi.
Ipung menyatakan penyiksaan diinisiasi wakil nakhoda dan dilakukan beramai-ramai oleh kru yang totalnya 28 orang. Modusnya mengerikan: korban dimasukkan ke gentong air, diinjak-injak, lalu dipukuli.
Di titik ini, kasus tidak lagi sekadar “pelanggaran ketenagakerjaan” di laut. Ini adalah praktik kekuasaan yang sengaja membuat korban takut, tunduk, dan merasa tak punya pilihan selain patuh.
Pola kerja semalaman dengan asupan minim membentuk kondisi yang rentan secara fisik dan mental. Ketika kelelahan menjadi norma, kekerasan menjadi alat untuk menutup kekurangan sistem produksi yang menuntut hasil di luar batas manusia.
Dalam kasus ini, target 2 kilogram cumi-cumi terdengar seperti angka kecil bagi orang di darat. Namun di laut, hasil tangkapan ditentukan cuaca, arus, musim, dan keberuntungan, sehingga target kaku sering menjadi dalih untuk menyalahkan ABK.
Ipung menyebut “benang merah” perbudakan karena kerja justru dibayar dengan siksaan. Pernyataan itu penting, sebab perbudakan modern kerap hadir bukan melalui rantai besi, melainkan melalui ketergantungan, ancaman, dan isolasi.
Isolasi itu terlihat dari episode setelah penyiksaan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyebut empat korban justru ditinggalkan di daratan wilayah Kepulauan Aru.
Yang lebih mencurigakan adalah narasi yang dibangun pengurus kapal. Keluarga korban diberi informasi bahwa korban sakit beri-beri dan dirawat di RS Dobo, padahal menurut polisi korban “tidak dirawat, hanya ditaruh di darat”.
Kalau informasi itu benar, maka ada indikasi pengaburan fakta untuk meredam kegaduhan. Dalam banyak kasus kekerasan kerja, kebohongan awal sering dipakai untuk membeli waktu dan menghilangkan jejak tanggung jawab.
Rekrutmen juga menjadi pintu masuk eksploitasi. Direktur Kapal Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Mochammad Idnillah, menyebut korban direkrut pertengahan Juli 2026 lewat calo dengan janji bagi hasil hingga Rp 10 juta.
Janji itu dipermanis “uang muka” atau kasbon Rp 5 juta, tetapi realisasi yang diterima saat berangkat hanya Rp 100.000 sampai Rp 500.000. Skema ini lazim dalam praktik kerja berisiko tinggi: iming-iming besar di depan, lalu pemotongan dan penundaan di belakang.
Kasbon pada dasarnya dapat berubah menjadi jerat. Ketika pekerja merasa “sudah menerima”, posisi tawar melemah, dan ancaman pemutusan kerja atau penelantaran di pelabuhan asing menjadi senjata psikologis.
Kasus KM Maulana 23 memperlihatkan mata rantai yang utuh: perekrutan tak transparan, kerja ekstrem, target kaku, kekerasan terstruktur, lalu penelantaran korban. Ini bukan kecelakaan, melainkan desain yang memungkinkan kapal tetap “produktif” meski mengorbankan manusia.
Yang paling mengganggu dari kasus ini adalah keterlibatan “kerumunan” sebagai algojo. Ketika 28 kru bisa diperintah memukuli rekan sendiri, itu menandakan budaya kekerasan sudah dinormalisasi sebagai bagian dari tata tertib kapal.
Budaya seperti ini biasanya lahir dari dua hal: impunitas dan ketakutan. Jika pelaku yakin tidak akan dihukum, dan kru lain takut menjadi korban berikutnya, maka kekerasan menjadi bahasa yang paling cepat dipahami.
Di sinilah negara diuji, bukan hanya lewat penangkapan pelaku, tetapi lewat pembenahan ekosistem kerja laut. Pengawasan perizinan kapal, audit perekrutan ABK, dan mekanisme pengaduan yang bisa diakses dari pelabuhan kecil hingga wilayah 3T harus dibuat nyata, bukan sekadar prosedur di atas kertas.
Publik juga perlu berhenti menganggap kekerasan di kapal sebagai “risiko profesi”. Risiko profesi adalah gelombang dan badai, bukan gentong air dan pukulan, apalagi ketika kekerasan dipakai untuk mengejar target produksi.
Jika istilah “perbudakan ABK” terasa keras, itu karena realitasnya memang keras. Kata itu memaksa kita melihat bahwa kemerdekaan tidak otomatis hadir di tempat yang jauh dari kamera, jauh dari kantor, dan jauh dari sorotan.
Kasus penyiksaan ABK KM Maulana 23 menunjukkan bagaimana laut bisa menjadi ruang gelap bagi hak asasi manusia. Ketika target 2 kilogram cumi-cumi dijadikan alasan untuk menghancurkan martabat, maka yang runtuh bukan hanya tubuh korban, tetapi juga nurani industri.
Penegakan hukum harus menutup ruang impunitas, dan perlindungan ABK harus dimulai dari perekrutan yang bersih hingga pengawasan di pelabuhan. Pertanyaannya sederhana tetapi menentukan: apakah kita rela menikmati hasil laut, jika di baliknya ada manusia yang diperlakukan seperti barang? (Orbit dari berbagai sumber, 6 Oktober 2026)