Harga Minimum Saham BEI Turun ke Rp1, Apa Dampaknya?

CNBC Indonesia

CNBC Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Harga minimum saham BEI akan turun dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026. Kebijakan “tick size” baru ini segera memantik satu pertanyaan besar: apakah pasar jadi lebih inklusif, atau justru lebih bising?

Selama bertahun-tahun, batas harga minimum Rp50 menjadi pagar psikologis sekaligus teknis dalam perdagangan saham di Indonesia. Pagar itu membatasi ruang gerak saham-saham berharga rendah, termasuk emiten yang lama tertekan dan sulit bangkit.

BEI kini memilih membuka pagar itu dengan menurunkan harga minimum menjadi Rp1. Langkah ini datang di tengah dorongan memperdalam likuiditas, memperluas partisipasi ritel, dan membuat mekanisme pembentukan harga lebih “halus”.

Secara teori mikrostruktur pasar, penurunan tick minimum memperkecil “lompatan” harga dan memungkinkan price discovery lebih presisi. Spread bid-ask berpotensi menyempit pada saham tertentu karena pelaku pasar bisa menawar dan menawarkan pada granularity yang lebih kecil.

Namun, efeknya tidak seragam karena saham berharga rendah memiliki karakter berbeda dari saham berfundamental kuat. Pada saham yang tipis transaksi, tick lebih kecil bisa memicu antrean order panjang, pergerakan semu, dan volatilitas intraday yang lebih sulit dibaca.

Penurunan ke Rp1 juga mengubah matematika risiko ritel, karena perubahan satu tick menjadi sangat kecil secara nominal tetapi besar secara persentase pada harga rendah. Saham Rp10 yang bergerak ke Rp11 naik 10%, sehingga euforia dan kepanikan bisa sama-sama lebih cepat menyebar.

Di sisi lain, kebijakan ini dapat meningkatkan akses, karena investor dengan modal kecil bisa melakukan strategi averaging dengan nominal lebih fleksibel. Tetapi akses tanpa literasi sering berubah menjadi “akses ke kerugian”, terutama pada saham yang diperdagangkan lebih karena narasi ketimbang kinerja.

Pengalaman beberapa bursa global menunjukkan tick size yang terlalu kecil dapat mendorong praktik order layering dan permainan antrean jika pengawasan lemah. Karena itu, kebijakan Rp1 menuntut peningkatan surveillance, penegakan terhadap manipulasi, serta edukasi yang lebih agresif.

Penurunan harga minimum saham BEI ke Rp1 adalah keputusan yang tampak pro-ritel, tetapi sesungguhnya ujian kedewasaan ekosistem. Jika pasar hanya merayakan “saham makin murah”, maka yang terjadi bukan pendalaman, melainkan keramaian semu.

Masalahnya bukan pada angka Rp1, melainkan pada kualitas emiten dan disiplin pelaku pasar. Tanpa transparansi yang kuat, saham berharga sangat rendah mudah menjadi panggung rumor, pompa harga, dan distribusi diam-diam.

BEI dan OJK perlu memastikan perubahan ini dibarengi pagar lain yang lebih cerdas, seperti penguatan keterbukaan informasi, peringatan risiko yang lebih tegas, dan tindakan cepat atas pola transaksi tidak wajar. Investor ritel juga perlu mengubah pertanyaan dari “bisa naik berapa tick” menjadi “bisnisnya mencetak apa”.

Mulai 28 September 2026, Rp1 bukan sekadar angka baru di papan perdagangan, melainkan sinyal bahwa BEI ingin pasar lebih lincah dan lebih terbuka. Tetapi pasar yang lebih terbuka juga berarti risiko lebih mudah masuk, terutama bagi mereka yang datang tanpa peta.

Pada akhirnya, kebijakan ini akan dinilai bukan dari seberapa ramai transaksi, melainkan dari seberapa sehat pembentukan harga dan seberapa adil perlindungan investor. Jika Rp1 hanya membuat spekulasi makin murah, kita patut bertanya: kemajuan macam apa yang sedang kita rayakan? (Orbit dari berbagai sumber, 26 September 2026)