DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

NAH, Dugaan Korupsi Sapi Bunting Terus Didalami Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat

image
Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.

 

ORBITINDOENSIA.COM – Dugaan korupsi sapi bunting tahun anggaran 2021 masih teru didalami oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Farouk Fahrozi di Padang, Kamis 11 Mei 2023, dugaan korupsi sapi bunting ini terus bergulir di tingkat penyidikan.

"Kami telah memeriksa para saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan," tambahnya.

Baca Juga: Kejaksaan Limpahkan 5 Tersangka Penerbitan KTP WNA di Bali

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Penyidik sudah memeriksa 99 saksi dari rekanan pengadaan, Dinas Peternakan provinsi, dan kelompok tani sebagai penerima bantuan sapi.

Penyidik juga meminta keterangan ahli keuangan negara, keuangan daerah, serta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

"Permintaan audit sudah dilakukan dan kini tim auditor sedang bekerja, hasil audit ini akan menentukan besaran kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi," katanya.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Kejaksaan berjanji mengusut dugaan korupsi tersebut hingga tuntas serta menjerat pelakunya.

Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Sumriadi, menjelaskan perkara itu berkait proyek penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada tahun anggaran 2021.

Proyek tersebut berlangsung di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatra Barat dengan pagu anggaran Rp35,017 miliar untuk pengadaan 2.082 ekor sapi betina bunting.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Rinciannya 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Dalam perkembangan pengerjaan, ternyata dilakukan addendum kontrak yang pada pokoknya mengubah spesifikasi teknis dari sapi betina bunting menjadi sapi betina tidak bunting disertai penyesuaian harga.

Kejaksaan kemudian menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut, di antaranya dugaan penggelembangan harga sehingga dilakukan proses hukum mulai dari penyelidikan sampai penyidikan. ***

Berita Terkait