DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS 4G, PPATK Memblokir Rekening yang Rugikan Negara Rp8,32 Triliun

image
Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS 4G, PPATK Memblokir Rekening yang Rugikan Negara Rp8,32 Triliun

ORBITINDONESIA.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo).

Korupsi proyek BTS 4G telah menyeret Menkominfo Johnny G Plate dengan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan kabar tersebut. Namun ia tidak menyebut rekening siapa saja yang sudah diblokir, apakah termasuk punya Johnny G Plate.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: INGAT! Masa Berlaku Paspor Kurang dari 6 Bulan Bisa Menyulitkan WNI dan WNA

"(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," ujar Ivan, dikutip Orbit Indonesia Senin 22 Mei 2023.

Kendati begitu, Ivan tidak menjelaskan secara rinci identitas para pemilik rekening tersebut.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dia hanya menyebut langkah pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.

Baca Juga: Menghadap ke Hasto Kristiyanto, Gibran Malah Diberi Buku tentang Geopolitik Soekarno

"Kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. (Pemblokiran ini) untuk mendukung proses analisis," ucapnya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Baca Juga: Update Terbaru Ferdy Sambo Tetap Melawan Vonis Mati, Upaya Banding Ditolak Hakim, Kini Mengajukan Kasasi

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya***

 

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait