DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Usai Servis Pelanggan di Hotel hingga Tertidur Pulas, Waria di Jakarta Ini Bawa Kabur Mobil

image
Usai Servis Pelanggan di Hotel hingga Tertidur Pulas, Waria di Jakarta Ini Bawa Kabur Mobil/PMJ News

ORBITINDONESIA.COM- Seorang waria bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) nekat mencuri mobil pelanggannya usai korban mendapatkan servis di hotel.

Usai tidur bersama, dan memastikan korban sudah tertidur pulas di hotel, waria ini lantas bawa kabur mobil korban EK (50). Berikut kronologinya.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa pelaku waria ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Lampung pada hari Sabtu 3 Juni 2023.sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Baca Juga: Bertepatan pada 5 Juni, Inilah Sejarah Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamu Bisa Lakukan Ini Juga

“Ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung saat bawa mobil kabur,” ujar Putra saat dihubungi, Senin 5 Juni 2023.

Putra menuturkan, pencurian tersebut bermula pada hari Kamis 1 Juni 2023 ketika korban bertemu pelaku yang sedang mangkal di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Setelah bertemu, keduanya kemudian saling menyepakati untuk kencan di hotel dengan tarif Rp 100 ribu.

Baca Juga: Terduga Teroris di Banyuwangi Ditangkap Densus 88, Ternyata Punya Lembaga Pendidikan PKBM!

“Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat,” ucapnya.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Selanjutnya ketika pukul 04.00 WIB saat korban tertidur, pelaku mengambil uang dan kunci mobil milik korban dan membawanya kabur.

Baca Juga: Nikita Mirzani Nekat Bongkar Aib Sang Putri Sulung ke Media Sosial, Ternyata Begini Alasannya!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun***

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang


Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

 

Berita Terkait