DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Buka Ribuan Formasi CPNS 2023, Usia 18 Tahun Sudah Bisa Mendaftar, Ini Syarat Lengkapnya

image
Pengumuman Penting: Daftar Posisi CPNS 2023 dan PPPK yang Dibuka oleh Kejaksaan

ORBITINDONESIA.COM- Kejaksaan membuka ribuan formasi untuk seleksi CPNS 2023 serta PPPK di tahun ini.

Seleksi CPNS 2023 rencananya akan kembali dibuka pada bulan September mendatang dengan beberapa posisi menarik di Kejaksaan.

Berikut syarat lengkap yang harus kamu penuhi untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 Kejaksaan. Asal kamu tahu syarat usia paling muda 18 tahun sudah bisa mendaftar lho.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka September, Ini Simulasi Jadwalnya, Dipastikan Tidak Akan Diundur

Kejaksaan sendiri merupakan bagian dari lembaga negara yang berperan dalam bidang pidana.

Kejaksaan menjalankan penuntutan, penetapan hakim, hingga melaksanakan putusan pengadilaan uang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap hingga bersyarat.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Kejaksaan juga menjalan fungsi pengawasan   penyidikan hingga investigasi pengadilan sampai dengan proses di penyidik.

Baca Juga: Netizen Kaget, Bangun Pagi Lihat Logo Twitter Berubah Jadi Huruf X, Ini Penjelasan Elon Musk

Kemudian untuk bidang perdata dan tata keras negara, kejaksaan  dengan menggunakan kuasa khusus bisa melakukan  bisa bertindak atas nama negara di dalam maupun luar pengadilan.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Dilansir dari laman resmi BKN  berikut beberapa formasi yang rencananya akan dibuka saat rekrutmen CPNS mendatang:

1. Jaksa: 2000 formasi

2. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

3. Pengelola Barang Bukti: 1446 formasi

4. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi

5. Dokter: 249 formasi

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Baca Juga: Kesulitan Cari Bahan Makanan, 6 Orang di Kabupaten Puncak, Papua Meninggal


Jika kamu  berminat untuk menjadi bagian dari Korps Adhyaksa, sebaiknya mulai mempersiapkan diri dan mengecek formasi yang sesuai untuk kamu lamar saat pembukaan pendaftaran yang akan datang.

Namun, sebelum mendaftar, penting untuk mengetahui beberapa syarat umum pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton


Berikut adalah beberapa syarat umum yang perlu diperhatikan:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.


5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Survei Charta Politika: Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi di Sumatra Utara

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Thailand Open 2023: Lanny Ribka Tumbang, Ganda Putri Indonesia Ambyar

Setelah memahami persyaratan umum tersebut, calon peserta juga harus mempersiapkan berkas-berkas yang harus dipenuhi untuk melengkapi dokumen lamaran.

Berikut adalah beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023 mendatang:


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Unik, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi Ilmu Semeru untuk Cari Motor yang Hilang Akibat Dicuri

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta kelahiran

4. Surat lamaran, CV, serta foto

Baca Juga: 10 Fakta Kasus Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Warga Bireuen Aceh hingga Tewas

5. Pas foto (6 buah)

6. Transkrip nilai

7. Dokumen pendukung lainnya

Baca Juga: 5 Kabupaten dengan Penduduk Paling Miskin di Jawa Barat, Ini Penyebabnya


Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan melengkapi berkas dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Seleksi CPNS dan PPPK ini merupakan kesempatan emas untuk bergabung dengan Kejaksaan dan berkontribusi dalam pelayanan publik.

Semoga sukses dalam perjalanan menuju karier di Korps Adhyaksa!***

Berita Terkait