DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Peringati HUT RI ke-78, Disdukcapil Kota Bekasi Gelar Progam Cetak Ulang KTP-el dan KIA Gratis, Ini Syaratnya!

image
Pelayanan cetak ulang KTP-el dan KIA digratiskan Disdukcapil Kota Bekasi bagi warganya, simak syaratnya sebagai berikut.

ORBITINDONESIA.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 78, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) punya kabar baik bagi kamu warga Bekasi.

Bagi kamu yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi, Disdukcapil setempat akan menggratiskan biaya pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan cetak ulang KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Menjelang HUT RI pada 17 Agustus 2023 mendatang, Disdukcapil Kota Bekasi membuka pelayanan cetak ulang KTP-el dan KIA gratis di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Baca Juga: Kronologi Dua Remaja Putri Tewas Ketika Rayakan Ultah dengan Berenang di Sungai Kalimalang Bekasi

Pelayanan cetak ulang KTP Elektronik dan KIA gratis tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023, mulai pukul 08:00 wib sampai jam kerja selesai.

Pelayanan cetak ulang KTP Elektronik dan KIA tersebut tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, kepala Disdukcapil meminta seluruh warga Kota Bekasi untuk melengkapi kelengkapan dan persyaratan yang diminta oleh Disdukcapil wilayah masing-masing.

Baca Juga: Mengejutkan, Tukang Sate yang Dibunuh Mantan Anggota TNI di Bekasi Ternyata Ayah Kandung Sendiri

Syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Disdukcapil bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan ini adalah sebagai berikut:

Ketentuan cetak ulang KTP Elektronik:

1. KTP Elektronik yang bisa dicetak ulang adalah KTP Elektronik yang hilang, rusak, atau berubah data-data yang ada di dalamnya.

2. Pelayanan cetak ulang KTP Elektronik diajukan oleh warga dengan kuota 15 keping KTP Elektronik perhari pada setiap wilayah.

Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab 1.440 Balita di Kabupaten Bekasi Mengalami Obesitas!

3. Pelayanan cetak ulang KTP Elektronik tidak bisa diwakilkan.

4. Pelayanan cetak ulang KTP Elektronik dilakukan sekaligus pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Syarat cetak ulang KTP Elektronik:

1. KTP Elektronik hilang

Seluruh warga yang KTP Elektroniknya hilang, wajib membawa serta Surat Kehilangan Polisi dari Polsek atau Polda Bekasi.

Baca Juga: BRI Liga 1: Bhayangkara FC Berubah Menjadi Bhayangkara Presisi Indonesia, Bermakas di Stadion Patriot Bekasi

2. KTP Elektronik rusak

Seluruh warga yang KTP Elektroniknya rusak, wajib membawa serta KTP Elektroniknya yang lama agar bisa diganti dengan KTP Elektronik yang baru.

3. Mengubah data yang terdapat di KTP Elektronik

Seluruh warga yang ingin mengubah data dalam KTP Elektronik, misalnya pindah domisili, status perkawinan, ubah nama, dll. Harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

4. Seluruh warga yang datang diharapkan membawa HP Android atau IOS untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapat Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung KCJB, Warga Bekasi Harus Cek!

Persyaratan cetak ulang KIA:

1. Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.

2. Foto Copy akta kelahiran dan kartu keluarga.

3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 untuk anak usia lebih dari lima tahun.

Daftar Kecamatan di Bekasi yang menerima layanan cetak ulang KTP Elektronik dan KIA bulan Agustus ini:

Baca Juga: Waspada Begini Modus Dua Pria Pemerkosa SPG di Dalam Mobil Lalu Kuras Harta Korban di Bekasi

1. Kecamatan Bantar Gebang

2. Kecamatan Bekasi Barat

3. Kecamatan Bekasi Selatan

4. Kecamatan Bekasi Utara

5. Kecamatan Bekasi Timur

6. Kecamatan Jatiasih

Baca Juga: Ditunda, Pilkades Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi

7. Kecamatan Jatisampurna

8. Kecamatan Medan Satria

9. Kecamatan Mustika Jaya

10. Kecamatan Pondok Gede

11. Kecamatan Melati

12. Kecamatan Rawalumbu

Baca Juga: DPRD Bekasi Kompak Kawal dan Kecam Bos Cabul yang Suka Goda Karyawati Agar Kontrak Kerja Diperpanjang

Semua layanan cetak ulang KTP Elektronik dan KIA ini akan dilakukan di 12 kantor kecamatan tersebut secara luring atau datang langsung. Dan, kantor kecamatan hanya memberikan pelayanan sesuai dengan KTP dan KK setiap warganya.

Kuota yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Bekasi untuk KTP Elektronik adalah sebanyak tujuh puluh delapan keping setiap minggunya selama satu bulan.

Sedangkan kuota yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Bekasi untuk KIA adalah sebanyak tujuh ribu delapan ratus keping per Kecamatan selama satu bulan.

Baca Juga: Terlapor Pelecehan Karyawati Kontrak di Bekasi Jalani Pemeriksaan Polisi

Disdukcapil Kota Bekasi berharap program ini bisa terlaksana dan bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.

Dan mengharapkan seluruh warga Kota Bekasi agar bersikap sportif jika tidak mendapatkan kuota, karena kuota setiap harinya hanya berjumlah 15 keping.***

Berita Terkait