DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Penganiayaan Berat, Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara!

image
Kasus Penganiayaan Berat, Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara!

ORBITINDONESI.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo yang menjadi pelaku utama penganiayaan David Ozora dituntut 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo merupakan pelaku utama penganiayaan berat. Kasus ini membuat David Ozora mengalami cedera parah di bagian otaknya.

Tuntutan hukuman itu disampaikan tim jaksa penuntut umum Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini Kamis 15 Agustus 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Pasca Densus 88 Tangkap Pegawai KAI, Polisi Imbau Perhatikan Tetangga Baru yang Tertutup

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa Anak AG.

Baca Juga: Waspada! Orang Terpapar Polusi Udara Rentan Terkena ISPA, Berikut Gejala dan Solusinya

Baca Juga: Oknum Karyawan Ditangkap Densus 88, Komut Said Aqil: Saya Pastikan Insan KAI Toleran dan Moderat

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Adapun Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Berita Terkait