DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Dampak Positif Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan yang Disampaikan Mendikbud Tanpa Harus Skripsi

image
Inilah Dampak Positif Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan yang Disampaikan Mendikbud Tanpa Harus Skripsi

 

ORBITINDONESIA.COM - Pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, Mendikbud Ristek (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi), Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26.

Mendikbud hadir dalam Merdeka Belajar episode kali ini dengan tema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan di kantor Kemendikbud Ristek, Senayan, Jakarta.

Di episode kali ini, Nadiem Makarim selaku Mendikbud memaparkan standar kompetensi lulusan perguruan tinggi dimana skripsi tidak diwajibkan bagi mahasiswa sarjana dan sarjana terapan serta dampak positif program ini.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tidak Wajib dalam Kebijakan Transformasi Standar Nasional, Ini Penggantinya

Dalam pemaparannya kali ini, ia juga membandingkan sebelum dan sesudah penyederhanaan standar kompetensi lulusan perguruan tinggi.

Hal ini pun akan berdampak terhadap kualitas lulusan perguruan tinggi yang siap terjun dan berhadapan langsung dengan keadaan di lapangan.

Lalu apa saja perbedaan sebelum dan sesudah penyederhanaan standar kompetensi lulusan? Simak detailnya dibawah ini:

Baca Juga: Gunakan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta, Ini Cara Kerja Hujan Buatan

Sebelum:

Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi.

Baca Juga: Laga Klasik BRI Liga 1 Persija Jakarta Melawan Persib Bandung Digelar di Stadion Patriot Candrabhaga

Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Sesudah:

Baca Juga: Sambut KTT ASEAN 2023, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sistem Buka Tutup 29 Ruas Jalan, Catat Waktu dan Lokasinya

Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi saja.

Baca Juga: PSSI Rilis 24 Pemain Perkuat Timnas Indonesia Jelang Lawan Turkmenistan dalam FIFA Matchday

 

Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Di kesempatan kali ini, Nadiem Makarim juga menyatakan bahwa tugas akhir skripsi bagi mahasiswa S1 tidak bisa menjadi ukuran universal di semua program atau disiplin ilmu.

Baca Juga: Gempa Kuat yang Guncang Pulau Jawa dan Bali Diduga Berasal dari Lombok, Tidak Ada Korban Jiwa

Selain perbedaan yang akan terlihat setelah penyederhanaan standar kompetensi lulusan perguruan tinggi seperti yang telah dijelaskan diatas, hal ini juga dapat memberikan beberapa dampak positif.

Apa saja dampak positif dari penyederhanaan standar kompetensi ini? Berikut dampak positif dari program ini:

Setiap program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir bagi para mahasiswanya.

Baca Juga: SUDAH DIMULAI, Rumput Stadion JIS Dibongkar dan Diganti Total Sesuai Rekomendasi FIFA

Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana atau sarjana terapan.

Mendorong perguruan tinggi menjalankan program Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat tanpa menurunkan kualitas pembelajaran.

Baca Juga: Kabar Ibu Delapan Anak dari Jember, Jadi Sopir Truk hingga Kecelakaan, Berstatus Tersangka, Kini Berdamai

Disini, Nadiem menjelaskan bahwa dalam kebijakan Transformasi Standar Nasional, kampus dan mahasiswa tentunya akan menghadapi berbagai tantangan terkait tugas akhir skripsi.

Selain itu, kampus juga perlu menyesuaikan format pembelajarannya agar lebih relevan dengan dunia nyata, sehingga memerlukan lebih banyak ruang untuk mengembangkan hasil pembelajaran di luar kelas.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, tentunya pihak perguruan tinggi dapat mengetes kemampuan mahasiswa dalam mengimplementasikan proyek di lapangan.***

 

Berita Terkait