DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sesuai Tuntutan JPU, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

image
Sesuai Tuntutan JPU, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara

ORBITINDONESIA.COM- Kasus penganiayaan David Ozora kini sudah memasuki tahap akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Vonis 5 tahun penjara tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Shane Lukas.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis 7 September 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Jadi Pembuka Pertarungan, Ini Inspirasi Karakter Mechamaru di Anime Jujutsu Kaisen Season 2

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Alimin.

Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Shane Lukas yang terlibat dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Shane dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Datang Sambil Tersenyum dan Melambaikan Tangan

Baca Juga: Hari Ini Penyidik KPK Bakal Periksa Cak Imin Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Berita Terkait