DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tak Bayar Listrik, Mahasiswa Penambang Crypto di Depok Raup Untung Rp4-5 Juta Setiap Pekan

image
Polisi amankan barang bukti hasil penambangan crypto yang dilakukan oleh mahasiswa di Depok.

ORBITINDONESIA.COM – Modus yang dilakukan WS adalah menyewa ruko di Jalan Raya Bogor Kelurahan Curug RT 01 RW 01 Kecamatan Cimanggis, Depok.

Pelaku menggunakan listrik langsung dari dari kabel jaringan tegangan rendah (JTR) ke instalasi ruko secara langsung tanpa alat pengukur dan pembatas (APP)/KWH meter.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Listrik disambungkan melalui kabel jenis twisted 3 fasa yang dimasukkan ke dalam paralon.

Baca Juga: Misteri Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Rumah Kawasan Depok Mulai Terungkap, Polisi Periksa 10 Saksi

Selanjutnya kabel yang terhubung dari kabel JTR ke instalasi ruko digunakan untuk menghidupkan mining rig (mesin penambang crypto).

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Setiap mesin menggunakan daya sekitar 3.000 watt, sehingga diperlukan daya listrik yang besar untuk 24 unit mining rig milik pelaku.

Dia dengan sengaja menyambungkan kabel kabel JTR ke instalasi ruko secara langsung.

Baca Juga: Kronologi Karyawan Minimarket di Depok Gagalkan Aksi Perampok, Sampai Kabur Lewat Atap Rumah

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mesin mining atau mesin penambang beroperasi di ruko selama 24 jam setiap hari. Pelaku menyewa ruko seharga Rp40 juta per tahun.

Pendapatan yang diterima dari 24 unit mining rig selama sepekan sekitar Rp4-5 juta. Polisi masih mendalami keterangan dari pihak lain perihal kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pihaknya sudah menyita puluhan mining rig dari lokasi. Untuk menghidupkan alat tersebut, pelaku mencuri listrik dari tiang.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Kasus Perundungan Pelajar SMA di Kota Depok yang Sempat Viral

“Yang bersangkutan melakukan hal tersebut (curi listrik) untuk memasang crypto mining.

Namun alat crypto mining tersebut ternyata memerlukan voltase atau tenaga listrik yang sangat besar untuk mengaktifkannya.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"Maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa izin dari PLN,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Selasa 19 September 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jajal LRT dari Depok Menuju Dukuh Atas, Lagi-lagi Erick Thohir Mendampingi

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga ke PLN karena aliran listrik sering padam.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh PLN dengan mendatangi lokasi dengan didampingi kepolisian.

“Oleh karena itu dilaksanakanlah investigasi atau pengecekan. Kemudian di situ didapat beberapa kejanggalan yaitu ada beberapa kabel yang tidak berada di jalurnya namun langsung masuk ke unit rumah atau ruko dari jalur utama,” ujar Hadi.

Baca Juga: Roy Pangharapan: Prihatin Belum Semua Siswa Miskin di Depok Mendapat Sekolah Negeri

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Kabel tersebut harusnya tidak menempel ke tiang listrik, karena seharusnya hanya bisa melalui meteran atau peralatan yang khusus disediakan PLN.

“Kemudian didampingi anggota Polsek dan dari Reskrim melaksanakan pengecekan ternyata bahwa benar terjadi dugaan penyelewengan penyalahgunaan atau pencurian tenaga listrik untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” beber Hadi.

Laporan warga sudah diterima PLN sejak dua bulan lalu. Pihaknya belum bisa menghitung berapa kerugian yang diderita PLN karena masih pendalaman.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Baca Juga: 5 Rekomendasi Coworking Space di Depok untuk Bikin Tugas dan Skripsi, Mahasiswa Jadi Lebih Produktif Seharian

“Untuk kerugian sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan punya kemampuan terkait ketenagalistrikkan dengan dasar itu baru kita menentukan kerugiannya,” tukasnya.

WS dijerat Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

“Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.***

*Daffa Komala, Mahasiswa PPL IAIN Syekh Nurjati, Cirebon.

Berita Terkait