DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PETISI: Dukung KPU untuk Menolak Kampanye Pemilu di Sekolah

image
Atribut kampanye bacaleg yang dipasang di pohon

ORBITINDONESIA.COM - KPU atau Komisi Pemilihan Umum perlu didukung, dalam membuat peraturan yang akan melarang kampanya pemilu di sekolah-sekolah. Demikian petisi yang beredar di change.org hari Minggu, 24 September 2023.

Mahkamah Konstitusi 15 Agustus 2023 lalu mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU UU Pemilu).

Pada amar putusan bernomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester United Menang Tipis Lawan Burnley, Bruno Fernandes Jadi Pembeda

Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan lampu hijau kepada pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye. 

Kampanye pemilu yang dilakukan di pendidikan tingkat dini, dasar, dan menengah akan mempengaruhi kondusifitas dan iklim kebinekaan di sekolah yang telah dibangun oleh para guru. 

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 4 September 2023 telah mengeluarkan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam rancangan tersebut, KPU membatasi yang dimaksud tempat pendidikan adalah perguruan tinggi yang meliputi: universitas; institut; sekolah tinggi; politeknik; akademi; dan/atau akademi komunitas. 

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Luton Town dan Wolves Berbagi Angka, Crystal Palace dan Fulham Tanpa Gol

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Ini saatnya untuk mendukung Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Tidak ada kampanye di sekolah! 

Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Keragaman mengajak masyarakat untuk menolak pelaksanaan kampanye di sekolah. 

Aliansi ini mengapresiasi KPU RI, yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat, pendidik, dan organisasi profesi guru yang menolak sekolah dijadikan tempat kampanye. 

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Selain apresiasi tersebut, aliansi juga memberikan catatan penting sebagai berikut:

Kampanye di lembaga pendidikan tingkat dini, dasar dan menengah akan berdampak negatif pada iklim kebinekaan dan proses pembelajaran di kelas.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester City Hajar Nottingham Forest dengan 10 Pemain

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Mengacu pada pandangan Ki Hadjar Dewantara, bahwa tujuan pendidikan adalah untuk menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat.

Maka, mengutamakan keselamatan anak-anak adalah prioritas utama dalam menjalankan pendidikan.

Pada pemilu sebelumnya, terjadi banyak pelanggaran kampanye yang melibatkan aktor-aktor di sekolah. Seperti indikasi keterlibatan aktif guru ASN, penyebaran hoaks, dan terganggunya interaksi guru dengan warga sekolah lain.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Hal ini akan semakin berbahaya jika pemilu dipaksakan untuk dilaksanakan di sekolah. Pada jenjang pendidikan dini, dasar, dan menengah mayoritas murid belum memiliki hak pilih. Sehingga, kampanye di sekolah akan memperkuat peluang pelanggaran pemilu terkait keterlibatan anak dibawah umur. 

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persib Bandung Berhasil Curi 3 Poin Penuh di Kandang Bhayangkara FC

Para guru dan sekolah telah mengajarkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesetaraan melalui ragam aktivitas, seperti: pengajaran materi kurikulum, pemilihan OSIS dan MPK, dan beragam kegiatan ekstrakurikuler.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Pendidikan demokrasi dan politik tidak harus dalam bentuk pelaksanaan kampanye di sekolah. Aliansi juga memberikan rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mendukung dan mengesahkan Rancangan Peraturan KPU ini dan memperkuat  komitmen tidak ada kampanye di pendidikan dini, dasar, dan menengah.

Partai politik dan para peserta pemilu harus turut serta menjaga iklim keamanan dan kondusifitas dunia pendidikan.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, mari bersama-sama merayakan pesta demokrasi tanpa mengorbankan jerih payah para pendidik.

Baca Juga: KRONOLOGI LENGKAP, Kecelakaan Beruntun di Lampu Lalulintas Exit Tol Bawen, Diduga Rem Blong

Masyarakat pendidikan (orang tua, guru, tenaga kependidikan, dan kepala sekolah) akan turut aktif dalam mengawasi jalannya proses pemilu sehingga tercipta suasana yang aman, jujur, adil, dan kondusif. Segala jenis pelanggaran yang mengorbankan hak anak dalam mendapatkan pendidikan harus kita laporkan.

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

Yang mendukung petisi ini antara lain:

  1. Yayasan Cahaya Guru (YCG)
  2. BuddhaZine
  3. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
  4. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
  5. Institut Dialog Antar-iman (DIAN)/Institute for Interfaith Dialogue in Indonesia (Interfidei)
  6. IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor)
  7. Jabar Masagi
  8. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
  9. KPS2K Jawa Timur
  10. Lembaga Advokasi & Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel
  11. Lembaga Kajian Keislaman & Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin
  12. Nurcholish Madjid Society (NCMS)
  13. Pelita Padang
  14. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
  15. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
  16. Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia (PSIK-Indonesia)
  17. Satria Sunda Sakti
  18. Serikat Jurnalis untuk Keragaman (SEJUK)
  19. SETARA Institute for Democracy and Peace
  20. Yayasan Darur Riyadloh Tunggul Payung Indramayu
  21. Yayasan Jaga Pendidikan Indonesia (Jagi Foundation)
  22. Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA) 

Narahubung: Fawwaz Ibrahim, 089679799980 (Hanya WA). ***

 

Berita Terkait