DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berapakah Batas Usia Capres dan Cawapres di Indonesia, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

image
Ilustrasi Pemilu 2024. Berapakah batas usia capres dan cawapres di Indonesia?

ORBITINDONESIA.COM - Batas usia capres atau calon presiden menjadi topik pembicaraan yang paling hangat di Indonesia belakangan ini.

Pasalnya, batas usia capres baik minimal maupun maksimal diperkarakan oleh masyarakat di Makhamah Konstitusi (MK) dalam waktu yang berdekatan.

Baca Juga: testing

Tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa gugatan batas usia capres di MK tersebut dilatarbelakangi kepentingan politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Sebut Gibran Maju Pilpres 2024 adalah Bentuk Politik Dinasti

Pasalnya, penetapan batas usia capres oleh hakim konstitusi akan menentukan nasib sejumlah nama yang bakal ikut berkompetisi dalam Pemilu 2024, baik sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Baca Juga: PM Banglades Sheikh Hasina Minta Organisasi Pengungsi IOM Cari Sumber Dana Baru untuk Warga Rohingya

Lantas, berapakah batas usia capres maupun cawapres yang berlaku di Indonesia saat ini?

Pada 16 Oktober 2023 lalu, MK telah memnetapkan bahwa batas usia minimal capres maupun cawapres di Indonesia adalah 40 tahun.

Baca Juga: Mengungkap 5 Fakta Sejarah di Balik Film Killers of the Flower Moon yang Menyuguhkan Teror Berdarah Era 1920

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak Semua Elemen Bangsa Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Batas usia minimal tersebut dapat lebih rendah lagi apabila sang calon memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui proses Pemilu.

Putusan MK tersebut sekaligus menguatkan ketentuan soal batas usia capres dan cawapres yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

Lalu, berapakah batas usia maksimal capres maupun cawapres yang berlaku di Indonesia?

Baca Juga: Kuasa Hukum Irman Gusman Optimistis, Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Pemungutan Suara Ulang

Baca Juga: Transformasi Digital BRI Berhasil Tingkatkan Inklusi Keuangan, Beri Kemudahan untuk Masyarakat Indonesia

Beradasarkan UU Pemilu, khususnya di dalam Pasal 169 huruf q hanya mengatur batas usia minimal capres maupun cawapres, dan tidak mengatur secara gamblang batas usia maksimal capres maupun cawapres yang menjadi peserta Pemilu.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca Juga: Anggota DPR RI Kamrussamad: Stabilitas Politik Usai Pemilu 2024 Membuat Ekonomi Nasional Lebih Baik

Ketidakjelasan batas usia maksimal capres maupun cawapres di pasal tersebut juga diperkuat dengan putusan MK pada Senin, 23 Oktober 2023 yang menolak gugatan dari sedikitnya lima pemohon.

Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Waktu Temui Megawati

Dalam putusannya, hakin konstitusi menyebut syarat usia capres-cawapres yang tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu sudah pernah diperiksa di dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga: Pakar Politik UI Cecep Hidayat: Jika Ditunjuk Jadi Menteri, Eko Patrio Harus Bisa Menerjemahkan Visi Presiden

Oleh karenanya, hakim konstitusi menyatakan gugatan berkaitan dengan batas usia maksimal capres dan cawapres tersebut kehilangan obyek perkara sehingga tidak dapat diterima.

Dengan masih relevannya Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dapat dikatakan bahwa batas usia maksimal capres maupun cawapres peserta Pemilu tidak dibatasi.***

Berita Terkait