MBG dan Pelanggaran HAM: Pigai Tolak, Komnas HAM Menemukan Indikasi
ORBITINDONESIA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan karena isu pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya. Menteri HAM Natalius Pigai menolak kesimpulan itu dan menyebut MBG masih “on going to process of achieving human right”.
Pigai menegaskan program yang sedang berjalan tidak boleh langsung dicap sebagai pelanggaran HAM. Ia meminta penilaian dilakukan dalam bentuk evaluasi, bukan vonis dini.
Di sisi lain, Komnas HAM lebih dulu menyampaikan temuan “indikasi kuat” pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG. Dua pernyataan ini menempatkan publik di persimpangan: MBG sebagai pemenuhan hak, atau MBG sebagai sumber pelanggaran.
Dalam kerangka yang dibangun Pigai, MBG diposisikan sebagai bagian dari proses pembangunan menuju standar HAM. Ia menautkannya dengan agenda global pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Argumen Pigai bertumpu pada konsep HAM sebagai proses berkelanjutan yang terkait martabat, kesetaraan, dan kebutuhan dasar. Ia menyebut kerangka HAM internasional dan SDGs 2030 sebagai rujukan, terutama pada pengurangan kemiskinan dan kesenjangan.
Namun, logika “masih proses” tidak otomatis meniadakan kemungkinan pelanggaran ketika program berjalan. Dalam praktik HAM, pelanggaran bisa terjadi justru saat negara mendistribusikan layanan, terutama bila ada diskriminasi, pengabaian keselamatan, atau akses yang timpang.
Komnas HAM, sebagai lembaga pemantau independen, menyebut ada “indikasi kuat” pelanggaran HAM dalam MBG. Istilah itu biasanya merujuk pada temuan awal yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data, pola kejadian, dan dampak terhadap kelompok rentan.
Jika MBG memang ditujukan “mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu” seperti kata Pigai, maka ukuran keberhasilannya bukan sekadar niat kebijakan. Ukurannya adalah apakah anak-anak dan keluarga miskin benar-benar menjadi penerima utama, tanpa tertinggal oleh wilayah, status sosial, atau hambatan administratif.
Pigai juga menyinggung akuntabilitas penyelenggaraan negara sebagai bagian dari kerangka HAM. Di titik ini, evaluasi yang ia minta seharusnya mencakup transparansi anggaran, standar mutu pangan, mekanisme pengaduan, dan pemulihan bagi korban bila ada dampak buruk.
Dalam pendekatan berbasis HAM, program pangan publik wajib memenuhi prinsip ketersediaan, aksesibilitas, keberterimaan, dan kualitas. Jika salah satu runtuh, klaim pemenuhan hak mudah berubah menjadi pelanggaran hak, meski programnya bernama “bergizi”.
Pernyataan Pigai terdengar seperti upaya menggeser perdebatan dari “ada pelanggaran” menjadi “tunggu evaluasi”. Sikap itu bisa menenangkan birokrasi, tetapi berisiko memudarkan urgensi ketika Komnas HAM sudah memberi sinyal bahaya.
Di negara demokratis, temuan indikasi kuat bukanlah musuh pembangunan, melainkan alarm agar pembangunan tidak melukai warga. Menolak label pelanggaran boleh saja, tetapi menolak substansi temuan tanpa membuka data justru memperlemah kredibilitas negara.
MBG adalah kebijakan yang secara moral sulit ditolak karena menyasar kebutuhan dasar. Justru karena itu, standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi, bukan lebih longgar.
Jika benar ada masalah, membingkainya sebagai “sekadar proses” dapat membuat korban merasa diabaikan. HAM tidak menunggu program selesai untuk melindungi manusia yang terdampak hari ini.
MBG bisa menjadi lompatan pemenuhan hak atas pangan dan kesehatan, seperti yang digambarkan Pigai dalam kerangka SDGs 2030. Tetapi MBG juga bisa menjadi contoh bagaimana kebijakan baik berubah menjadi pelanggaran ketika distribusi, mutu, dan pengawasan rapuh.
Publik membutuhkan dua hal sekaligus: keberanian memperbaiki program dan keterbukaan menjawab temuan Komnas HAM. Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun menentukan: apakah negara ingin dinilai dari niat, atau dari dampak nyata pada anak-anak yang seharusnya dilindungi? (Orbit dari berbagai sumber, 21 Juni 2026)