Korupsi Dana BNPB: Mengapa Pasal Hukuman Mati Tak Dipakai KPK

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB kembali mengguncang, tetapi KPK tidak memakai Pasal 2 UU Tipikor yang membuka peluang hukuman mati. Publik pun bertanya, mengapa dugaan penyelewengan dana bencana tidak langsung dijerat pasal paling berat, padahal undang-undang menyebut dana bencana sebagai “keadaan tertentu”.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait DSP kebencanaan di BNPB yang semestinya dipakai untuk karhutla, gempa NTT, dan banjir di sejumlah wilayah. KPK kemudian menetapkan tersangka dari dua klaster, mencakup pihak swasta, pejabat teknis BNPB, dan tenaga ahli yang berjejaring dengan pimpinan lembaga.

Di ruang publik, fokus mengarah pada Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 yang memuat frasa “dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Penjelasan undang-undang bahkan secara eksplisit memasukkan “dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya” dan “bencana alam nasional” sebagai kategori pemberat.

Namun KPK memilih menjerat dengan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan. Alasan yang disampaikan adalah keterbatasan waktu penetapan status perkara dalam konteks OTT dan kecukupan alat bukti pada tahap awal.

Secara tekstual, Pasal 2 ayat (1) menjerat perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dengan ancaman hingga seumur hidup. Pasal 2 ayat (2) menambahkan opsi pidana mati bila dilakukan dalam “keadaan tertentu”, yang dalam penjelasan mencakup dana penanggulangan bencana dan keadaan bahaya.

Pasal 3 menjerat penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, dengan ancaman hingga seumur hidup, tetapi tanpa klausul pidana mati. Perbedaan ini penting, karena Pasal 2 menekankan “melawan hukum” dan “memperkaya diri”, sedangkan Pasal 3 menekankan “menyalahgunakan kewenangan”.

Pernyataan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan kendala prosedural: penyidik hanya punya 1x24 jam untuk menentukan status naik ke penyidikan dalam peristiwa tangkap tangan. Ia merujuk pada “KUHAP terbaru” yang mendorong penetapan tersangka segera setelah penyelidikan tertutup berujung OTT.

Di titik ini, publik melihat dilema klasik penegakan hukum: cepat untuk mengamankan proses, atau lengkap untuk memaksimalkan pasal. KPK memilih jalur cepat dengan pasal benturan kepentingan, karena bukti awal dinilai lebih siap untuk mengunci konstruksi perkara pengadaan.

Masalahnya, DSP kebencanaan bukan sekadar pos anggaran biasa, melainkan dana yang melekat pada risiko nyawa dan pemulihan warga. Ketika dana untuk karhutla, gempa, atau banjir diduga diselewengkan, kerugian sosial sering kali lebih besar daripada angka di audit.

Dalam artikel yang sama, KPK menyebut adanya afiliasi perusahaan dengan penyelenggara negara serta hubungan saudara atau orang kepercayaan kepala badan. Pola ini mengarah pada dugaan kartel pengadaan kecil yang memanfaatkan keadaan darurat sebagai “jalur cepat” belanja pemerintah.

Jika pola tersebut terbukti, maka unsur “keadaan tertentu” sebetulnya tidak berdiri sendiri, tetapi bertemu dengan motif memperkaya diri dan kerugian negara. Namun penerapan Pasal 2 biasanya menuntut pembuktian yang lebih tebal sejak awal, termasuk aliran dana, peran masing-masing, dan hubungan kausal dengan kerugian negara.

Di sinilah kritik publik menemukan pijakannya: hukum menyediakan pintu hukuman mati untuk korupsi dana bencana, tetapi pintu itu jarang sekali didorong sampai terbuka. Akibatnya, klausul pidana mati berisiko menjadi “macan kertas”, kuat di teks, lemah di praktik.

Keputusan KPK tidak memakai Pasal 2 ayat (2) mungkin bisa dipahami sebagai strategi bertahap, bukan pembiaran. Tetapi komunikasi publik yang menekankan “keterbatasan waktu” juga memunculkan kesan bahwa prosedur mengalahkan substansi, padahal substansi kasus ini menyangkut dana keselamatan warga.

OTT memang menuntut kecepatan, tetapi kecepatan tidak boleh menjadi alasan permanen untuk menurunkan kelas pasal. Jika konstruksi awal dipilih yang paling mudah, maka insentif kelembagaan bisa bergeser: yang penting menang cepat, bukan menang besar.

Sudut pandang lain yang perlu dibaca adalah risiko pembuktian di pengadilan. Pasal 2 ayat (2) dengan konsekuensi pidana mati akan diuji sangat ketat, sehingga jaksa cenderung menghindari pasal yang rawan dipatahkan jika bukti belum matang.

Namun publik juga berhak menuntut arah yang lebih tegas: setidaknya ada peta jalan penjeratan pasal berat setelah bukti berkembang. Tanpa itu, pesan pencegahan korupsi dana bencana menjadi kabur, dan rasa keadilan korban bencana terasa diabaikan.

Kasus BNPB ini juga memperlihatkan titik rawan pengadaan darurat: relasi kuasa, afiliasi vendor, dan “orang dekat” yang memegang akses. Selama desain transparansi dan pengawasan real-time lemah, DSP akan selalu menggoda, karena prosesnya cepat dan ruang diskresinya besar.

Kasus korupsi dana siap pakai BNPB menguji bukan hanya integritas individu, tetapi juga ketegasan sistem hukum terhadap kejahatan saat krisis. Undang-undang sudah memberi sinyal keras melalui “keadaan tertentu” yang memungkinkan pidana mati, tetapi praktik penegakan masih lebih sering memilih jalur paling aman.

Pertanyaannya kini, apakah KPK akan mengembangkan perkara ini hingga menyentuh pasal paling berat ketika bukti mencukupi, atau berhenti pada konstruksi yang lebih ringan. Di negara yang kerap diuji bencana, setiap rupiah DSP adalah napas warga, dan setiap korupsi atasnya adalah pengkhianatan yang tak boleh dinormalisasi.

(Orbit dari berbagai sumber, 22 Oktober 2026)