Margarito Kamis di Wantimpres: UUD 1945 dan Ujian Konstitusionalisme

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Margarito Kamis di Wantimpres segera menguji satu hal yang paling sering dikhotbahkan di ruang publik: konstitusionalisme UUD 1945 dalam pusat kekuasaan. Ia pernah menegaskan, “bangsa hebat ini… dengan UUD 1945, yang sejarah pembentukannya tidak memiliki kaitan… dengan oligarki,” dan kini kalimat itu menuntut pembuktian lewat kerja nyata di dekat Presiden.

Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pratikno ditunjuk sebagai ketua, Muhammad Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris.

Di komposisi itu, Margarito menonjol sebagai pakar hukum tata negara yang paling dikenal publik. Pengangkatannya memantik harapan, sekaligus kecurigaan lama tentang lembaga penasihat yang rentan menjadi stempel.

Wantimpres berdiri di atas Pasal 16 UUD 1945. Pengaturan teknisnya bertumpu pada UU Nomor 19 Tahun 2006 yang sebagian norma diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.

Berbeda dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) era sebelum amandemen, Wantimpres berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ia dapat memberi nasihat diminta atau tidak diminta, tetapi tidak punya kuasa memerintah kementerian atau membatalkan keputusan Presiden.

Di sinilah paradoksnya terasa. Dekat dengan pusat keputusan, tetapi tanpa daya paksa, sehingga pengaruhnya bergantung pada mutu argumentasi dan kemauan Presiden mendengar.

Keragaman anggota Wantimpres tampak di atas kertas, tetapi keragaman pertimbangan hanya lahir jika perbedaan benar-benar diundang. Tanpa ruang debat internal, lembaga ini mudah berubah menjadi ruang pengukuhan keputusan yang sudah jadi.

Secara desain, Wantimpres bisa meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara lain. Namun, akses informasi tidak otomatis menjadi pengaruh politik, karena semua berakhir pada satu pintu: kehendak Presiden.

Di titik itu, teori konstitusionalisme Charles Howard McIlwain (1947) terasa relevan. Pembatasan kekuasaan tidak cukup lewat pembagian kewenangan dalam teks, karena konstitusi harus hidup dalam praktik menjalankan kekuasaan.

Wantimpres seharusnya menjadi ruang “uji kewarasan” kebijakan sebelum ditetapkan. Nasihat yang baik tidak selalu membenarkan, tetapi mengoreksi cara merumuskan masalah dan memetakan risiko hukum.

Kebijakan negara hampir selalu bersinggungan dengan hukum tata negara. Ia menyentuh prosedur, batas kewenangan, hak warga, dan relasi antarlembaga, sehingga kesalahan kecil bisa berubah menjadi sengketa besar.

Dalam konteks itu, Margarito bisa berperan sebagai penguji dasar kewenangan sejak awal. Perannya paling bernilai bila ia hadir sebelum keputusan, bukan setelahnya sebagai pembenar legalitas.

Tetapi ada hambatan struktural yang tidak bisa diabaikan, yaitu kerahasiaan nasihat Wantimpres. Ruang tertutup memang bisa membuat diskusi lebih jujur, tetapi publik kehilangan alat untuk menilai kualitas pertimbangan.

Kerahasiaan juga mudah bergeser menjadi ketertutupan yang memutus akuntabilitas. Padahal, penggunaan anggaran, mekanisme kerja, dan kinerja kelembagaan tetap harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Di luar Wantimpres, konstitusionalitas tidak boleh bertumpu pada satu orang ahli. Ia dijaga melalui DPR, peradilan, pers, masyarakat sipil, dan warga negara yang terus menguji keputusan negara.

Pengangkatan Margarito Kamis adalah eksperimen politik yang halus, tetapi menentukan. Ia menguji apakah pengetahuan hukum tata negara mampu bertahan ketika berhadapan dengan disiplin kekuasaan.

Di ruang publik, keberanian intelektual mudah terlihat karena panggungnya luas. Di ruang istana, keberanian itu lebih sunyi, karena risikonya berupa akses yang dipersempit dan nasihat yang diabaikan.

Karena itu, ukuran keberhasilan Wantimpres bukan kedekatan personal dengan Presiden. Ukurannya adalah apakah nasihat yang “tidak enak” tetap bisa disampaikan, dicatat, dan dipertimbangkan secara serius.

Kalimat Margarito tentang UUD 1945 yang “tidak memiliki kaitan… dengan oligarki” juga layak dibaca sebagai tantangan. Jika konstitusi memang lahir tanpa bayang oligarki, maka praktik kekuasaan hari ini seharusnya makin berjarak dari pola-pola kartel.

Namun politik modern sering bekerja sebaliknya, karena konsolidasi dukungan kerap menuntut kompromi. Di situ, Wantimpres berisiko menjadi ornamen, kecuali ia berfungsi sebagai rem etik dan rem prosedural.

Publik juga perlu bersikap adil, tetapi tegas. Kita tidak bisa menuntut semua nasihat dibuka, tetapi kita berhak menuntut indikator kinerja, transparansi anggaran, dan penjelasan mekanisme kerja yang bisa diaudit.

Margarito Kamis di Wantimpres adalah peluang untuk melihat ilmu konstitusi bekerja di episentrum kekuasaan, bukan sekadar di studio debat. Ia juga cermin bagi pemerintahan Prabowo-Gibran tentang kesediaan mendengar argumen yang berbeda.

Pada akhirnya, Wantimpres hanya akan bermakna jika ia menjadi ruang koreksi, bukan ruang konfirmasi. Pertanyaannya sederhana, tetapi menentukan nasib demokrasi: apakah nasihat masih punya nyali ketika kekuasaan meminta kenyamanan? (Orbit dari berbagai sumber, 5 Oktober 2026)