DECEMBER 9, 2022
Nasional

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Beri Remisi Khusus kepada Belasan Ribu Narapidana

image
Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sampit, Kalimantan Tengah bertanding sepak bola untuk memeriahkan hari kemerdekaan beberapa waktu lalu. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini adalah penghargaan kepada narapidana yang telah mencapai penyadaran diri.

Penyadaran diri tersebut tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana sesuai norma agama dan sosial yang berlaku.

Baca Juga: Sebanyak 7.703 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Keagamaan Pada Idul Fitri 1445 Hijriah

“Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu 24 Desember 2023.

Dari total 15.922 narapidana yang menerima emisi khusus Natal, 15.823 di antaranya menerima remisi I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 3.038 narapidana menerima remisi 15 hari; 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan; 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari; dan 510 narapidana menerima dua bulan remisi.

Sedikitnya 99 narapidana lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari; 53 orang menerima remisi satu bulan; empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari; dan lima narapidana menerima remisi dua bulan.

Baca Juga: Kememteriam Hukum dan Hak Asasi Manusia Ekspansi Layanan Imigrasi Digital, Yasonna H Laloly: State of the Art

Pada tahun ini, narapidana terbanyak memperoleh remisi khusus Natal berasal dari kantor wilayah Sumatra Utara 3.166 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Papua 1.434 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Ia mencatat remisi khusus telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000, masing-masing Rp7.913.160 dari remisi khusus I dan Rp42.075.000 dari remisi khusus II.

Baca Juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rayakan Natal Bersama, Ibnu Chuldun Turut Hadir

Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Adapun per tanggal 15 Desember 2023, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia adalah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait