DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Sebanyak 7.703 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Keagamaan Pada Idul Fitri 1445 Hijriah

image
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Tejo Harwanto (ANTARA/HO-Kemenkumham Jateng)

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat, sebanyak 7.703 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dari sejumlah lapas dan rutan di provinsi itu memperoleh remisi khusus keagamaan pada Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Tejo Harwanto, dalam keterangan tertulis diterima di Semarang, Selasa, 9 April 2024, mengatakan, besaran remisi atau pengurangan masa hukuman yang diperoleh para narapidana tersebut bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.

Dari ribuan narapidana yang memperoleh remisi itu, sebanyak 57 orang tercatat langsung bebas usai memperoleh surat keputusan tentang pengurangan masa hukuman itu.

Baca Juga: 6 Warga Binaan di Salemba Terima Remisi Lagsung Bebas di Hari Natal

"Ada 57 orang langsung bebas, di mana dua orang di antaranya merupakan anak didik pemasyarakatan," kata Tejo.

Narapidana terbanyak penerima remisi Idul Fitri tercatat berada di Lapas Semarang, yang berjumlah 801 orang.

Tejo menjelaskan, dari 49 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, terdapat tiga lapas yang penghuninya tidak memperoleh remisi, yakni Lapas Batu, Pasir Putih, dan Karanganyar di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Seratusan Ribu Narapidana dan Anak Binaan Beragama Islam Diberi Remisi Khusus Idulfitri: Negara Hemat Biaya Makan Rp80 M

Tejo menambahkan, pemberian remisi ini merupakan penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman. Pemberian remisi tersebut juga berdampak terhadap penghematan anggaran hingga Rp4,1 miliar.

Hingga April 2024, Kemenkumham Jawa Tengah mencatat, jumlah penghuni lapas dan rutan di provinsi ini mencapai 14.217 orang, dengan rincian 11.426 narapidana dan 2.791 tahanan. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait