DECEMBER 9, 2022
Jakarta

6 Warga Binaan di Salemba Terima Remisi Lagsung Bebas di Hari Natal

image
Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A dan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat menerima remisi langsung bebas di hari Natal 2023, Senin 25 Desember 2023. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Sebanyak enam warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A dan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta menerima remisi langsung bebas di hari Natal.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Beni Hidayat mengatakan, ada 238 warga binaan yang memperoleh remisi khusus Natal mengacu kepada surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta pada 10 November 2023.

"Alhamdulillah enam orang mendapa remisi khusus  langsung bisa menghirup udara bebas," kata Beni ketika memberi surat remisi kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Senin 25 Desember 2023.

Baca Juga: Sebanyak 7.703 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Keagamaan Pada Idul Fitri 1445 Hijriah

Remisi adalah pengurangan waktu hukuman kepada narapidana.

Pemberian remisi pada Natal ini termasuk dalam remisi khusus karena potongan masa tahanan diberikan ketika hari besar keagamaan sesuai kepercayaan yang dianut tahanan.

Beni menyebut tiga orang narapidana yang bebas berasal dari lembaga pemasyarakatan dan tiga orang lainnya dari rumah tahanan Salemba.

Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Salemba Dapat Pelatihan Kerja

Durasi remisi yang diterima narapidana bervariasi, antara 15 hari sampai dua bulan.

Kepala Rumah Tahanan Salemba Fauzi Harahap mengatakan, proses remisi berdasarkan dari beberapa hal, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program dari lembaga, dan berprestasi.

"Remisi berdasarkan penilaian yang terukur dan transparan," ujarnya.

Baca Juga: Rumah Tahanan Salemba Jakarta Sudah Terima Logistik Pemilu

Fauzi menyebut bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana yang mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan yang mendapat hukuman mati atau seumur hidup tidak mendapat remisi. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait