DECEMBER 9, 2022
Nasional

Sah! Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

image
Arsul Sani mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi di depan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Politikus Arsul Sani dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi di Istana Negara, Jakarta,  Kamis 18 Januari 2024.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.”

“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” demikian Arsul Sani mengucapkan sumpah di depan Jokowi.

Baca Juga: Profil Suhartoyo, Meniti Karir Sebagai Calon Hakim di Lampung, Kini Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Arsul Sani dilantik menjadi hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi RI, Arsul diajukan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun 70 tahun pada 17 Januari 2024.

Arsul yang lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964 adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi.

Baca Juga: Kamis Ini, Arsul Sani Akan Dilantik Sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara

Arsul mengenyam pendidikan dasar sampai sekolah menengah atas di kota kelahirannya, kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ia melanjutkan studinya dengan menempuh pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations, lalu merampungkan pendidikan Doktor dengan jurusan Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.

Arsul memberi kontribusi dalam dunia hukum dan politik Indonesia, mulai dari aktif dalam berbagai organisasi sampai lembaga bantuan hukum. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait