DECEMBER 9, 2022
Internasional

PPLN London Memberi Klarifikasi tentang Video Viral WNI Tidak Bisa dan Dihalangi Mencoblos

image
Ilustrasi lima jenis surat suara pada Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

ORBITINDONESIA.COM - PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) London menanggapi video viral dengan narasi, yang menyebutkan sejumlah warga negara Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia ditolak atau tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Ketua PPLN London Denny Kurniawan mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 justru melebihi waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU.

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menetapkan waktu pukul 08.00-18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Protokol Kesehatan Baru Bagi PPLN WNI dan WNA, Simak Aturannya Sebelum ke Luar Negeri

"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Sebelumnya, beredar video sejumlah WNI tidak bisa menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 di Kota London, yakni The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, SE11 5SS.

Dalam video yang beredar, para pemilih mengatakan telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat, tetapi PPLN tidak mempersilakan mereka masuk TPS.

Baca Juga: Terlengkap, Begini Aturan Baru Bagi PPLN di Indonesia yang Melintasi Darat, Udara, dan Laut

Denny mengatakan, waktu pelaksanaan pemungutan suara yang lebih lama dari ketentuan dilakukan dalam rangka mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang dijadikan TPS.

Dia menambahkan, ketentuan mengenai aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya dengan menerapkan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk yang menyesuaikan kapasitas gedung, dinilai tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih.

"Namun demikian, sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih di meja registrasi, yang terus-menerus melakukan pendataan pemilih di ruang utama hingga pukul 18.00 GMT," ujarnya.

Baca Juga: KBRI Den Haag Manfaatkan Media Sosial untuk Sosialisasikan Pemilu

Oleh sebab itu, Denny mengatakan, tidak diperkenankannya sejumlah WNI untuk menggunakan hak pilihnya karena mereka masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.

"Berkenaan dengan pemilih yang tidak diperkenankan masuk daftar pemilih khusus (DPK), hal ini karena pemilih tersebut sudah terdaftar di DPT dalam negeri," tuturnya.

Ia juga mengingatkan para WNI dapat selalu mengecek data status pemilih, sehingga kejadian tersebut tidak terulang pada masa mendatang.

Baca Juga: PPLN Brunei Laksanakan Pemilu 2024 pada 11 Februari 2024

Denny menjelaskan TPS 001 di Kota London menerima sebanyak 1.339 lembar surat suara yang terdiri atas surat suara berdasarkan DPT sebanyak 1.310 lembar, ditambah 2 persen surat suara cadangan sebanyak 27 lembar, surat suara return to sender dari pos sebanyak dua  lembar.

Sementara jumlah pemilih yang memberikan hak suara di TPS 001 sebanyak 1.163 orang.

Kemudian untuk TPS 003 di London, menerima sebanyak 1.887 lembar surat suara, dengan rincian surat suara berdasarkan DPT sebanyak 1.850 lembar, ditambah 2 persen surat suara cadangan sebanyak 37 lembar. Sedangkan jumlah pemilih yang memberikan hak suara tercatat 1.114 orang.

Baca Juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Sebanyak 204.807.222 Pemilih

Untuk TPS 002 di Manchester, menerima surat suara sebanyak 332 lembar, dengan rincian surat suara berdasarkan DPT sebanyak 302 lembar, ditambah 2 persen surat suara cadangan sebanyak 7 lembar dan surat suara return to sender dari pos sebanyak 23 lembar. Jumlah pemilih yang memberikan hak suara tercatat 332 orang.

Denny menjelaskan, surat suara yang diterima oleh PPLN London adalah sesuai jumlah DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) ditambah surat suara cadangan sebanyak 2 persen, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Salah satu dari tiga TPS, yakni TPS 002 di Kota Manchester tidak memiliki surat suara tersisa, sehingga tercatat puluhan orang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta KPU dan Bawaslu Awasi Hitung Cepat Pilpres, Aria Bima: Untuk Cegah Manipulasi

"Sebanyak 78 orang calon pemilih yang telah mendaftar nomor antrian tidak dapat memilih karena surat suara yang tersedia telah habis. Kami mengapresiasi calon pemilih yang telah bersabar menunggu hingga pemungutan suara berakhir dan dapat menerima keadaan tidak dapat memilih karena surat suara telah habis," kata Denny.

Sementara mengenai surat suara sisa di TPS, Denny mengatakan, panitia telah melakukan pencoretan sehingga tidak dapat digunakan oleh pemilih lainnya.

"Dan dicatat oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dengan disaksikan oleh seluruh saksi dari pasangan calon dan partai peserta pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum," katanya.

Baca Juga: Pengamat Hukum Herdiansyah Hamzah: KPU dan MK Harus Buktikan Kredibilitasnya dalam Pemilu 2024

Sebelumnya, akun media sosial X, @gobuddyvlr, mencuit pada Selasa pukul 1.34 WIB;

"DIRTY VOTE" benar adanya!

Ada ratusan masyarakat Indonesia tidak diperbolehkan melakukan pemilihan di Inggris, menurut ketua PPLN UK ada health & safety regulations.

Baca Juga: Anggota KPU Yulianto Sudrajat: Wilayah Terpencil, Terdalam dan Terluar Jadi Fokus Distribusi Logistik Pemilu 2024

Ketua PPLN menggunakan security untuk menghalangi masyarakat melakukan voting.

Cuitan tersebut hingga Selasa pukul 21.50 WIB mencapai sekitar 14.000 unggah ulang, 1.852 kutipan, 35.000 akun menyukai, dan 2,5 juta tayangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga: KPU Bali Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilihan Presiden dan Surat Pemungutan Suara Ulang DPRD

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.***

Sumber: Antara

Berita Terkait