DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi Pastikan Gugatan Anwar Usman di PTUN Belum Diputus

image
Anwar Usman. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum diputus.

"Setahu saya belum ada putusan apa pun,” kata Fajar kepada ANTARA ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat dari Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.

Fajar merespons informasi yang beredar bahwa gugatan Anwar Usman telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan amar putusan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK. Padahal, kata Fajar, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini.

Baca Juga: Profil Suhartoyo, Meniti Karir Sebagai Calon Hakim di Lampung, Kini Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman

"Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok," ujar Fajar.

Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Kembali Melejit Usai MKMK Pecat Anwar Usman Akibat Pelanggaran Etik Berat

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.

Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Baca Juga: Pengangkatan Suhartoyo Selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Digugat Anwar Usman

Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta keputusan mengangkat Suhartoyo ditunda sampai ada putusan pengadilan yang inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023. ***

Berita Terkait