DECEMBER 9, 2022
Nasional

Presiden Jokowi Tanda Tangani Peraturan Presiden Publisher Right untuk Jurnalisme Berkualitas

image
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo di peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Pancol, Jakarta, Senin 20 Februari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada produk jurnalisme berkualitas.

Pernyataan itu dikemukakan Presiden Jokowi sapaan Joko Widodo dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

"Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.

Baca Juga: Dengan Dua Tangannya, Prabowo Subianto Salami Presiden Jokowi di Peresmian Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara

Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.

"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.

Penggalangan aspirasi itu, kata Jokowi, menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Pertemuan dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk Jembatani Sesuatu

Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.

"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ujarnya.

Jokowi juga mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.

Baca Juga: Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran: Jokowi dan SBY Jadi Dewan Pertimbangan Presiden

"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," katanya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait