DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Indonesia dan 174 Negara Maritim Hadiri Sidang IMO Di London, Bahas Perlengkapan Keselamatan Kapal

image
Delegasi Indonesia dalam sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee on Ship System and Equipment (SSE) ke-10 pada 4-8 Maret 2024 di IMO Headquarter, London Inggris, Senin, 4 Maret 2024, waktu setempat. ANTARA/HO-Humas Kemenhub

ORBITINDONESIA.COM - Indonesia dan 174 negara maritim dunia membahas isu sistem dan perlengkapan keselamatan kapal dalam sidang IMO (International Maritime Organization) Sub Committee on Ship System and Equipment (SSE) di London, Inggris.

Hal itu diungkapkan Atase Perhubungan KBRI London, yang juga Wakil Tetap Pengganti Indonesia untuk IMO Barkah Bayu Mirajaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Barkah Bayu Mirajaya mengatakan, Indonesia selaku anggota Dewan IMO Kategori C berkomitmen untuk terus menunjukkan peran aktifnya sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia.

Baca Juga: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Usung Visi Mewujudkan Negara Maritim Adil dan Lestari

“Yang konsisten memberikan masukan dan berkontribusi di setiap pelaksanaan sidang IMO, untuk memperjuangkan kepentingan nasional di sektor transportasi laut dunia,” kata Barkah.

Dia menyampaikan, hal tersebut dibahas dalam sidang IMO SSE ke-10 pada 4-8 Maret 2024 di IMO Headquarter, London Inggris.

Sidang SSE ke-10 dibuka oleh Sekretaris Jenderal IMO Arsenio Dominguez dan dipimpin oleh U. Senturk dari Turki, Vice Chairman, C. Aliperta dari Palau, yang diikuti oleh perwakilan dari 175 negara anggota IMO, Associate Member IMO, Observer dari Intergovernmental dan Non Governmental yang khusus membahas Sistem dan Perlengkapan Keselamatan Kapal.

Baca Juga: Kuliti Pembangunan Sektor Maritim Era Jokowi, Posisi Ganjar Pranowo Kian Nyambung dengan Anies Baswedan

Menurut Barkah, sidang SSE ke-10 ini menarik karena beberapa pembahasan isu sistem dan perlengkapan keselamatan kapal yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Indonesia, serta beberapa isu lainnya, seperti isu keselamatan pengangkutan muatan/kargo baterai lithium.

Selain itu, juga dibahas mengenai persyaratan baru untuk peningkatan keselamatan bagi sekoci (life boat) dan kapal penyelamat (rescue boat), peningkatan sistem perlindungan terhadap kebakaran, prosedur pemeriksaan dan pengujian terhadap alat-alat keselamatan, serta teknologi untuk mengurangi resiko kapal yang mengangkut kendaraan dengan energi baru seperti baterai.

"Tentu saja pembahasan teknis dengan isu tersebut menjadi perhatian dari Indonesia karena sangat mendukung upaya peningkatan dan optimalisasi sistem juga perlengkapan keselamatan kapal agar kapal yang berlayar di perairan manapun dapat mengimplementasikan standar keselamatan yang sama," ujar Barkah.

Baca Juga: Mantan Menko Kemaritiman dan Tokoh Kritis Dr Rizal Ramli Meninggal Dunia

Namun demikian, Indonesia juga harus memastikan bahwa sistem dan perlengkapan keselamatan kapal, yang nantinya akan ditetapkan sebagai standar oleh IMO tersebut, tidak akan memberatkan bagi para pengusaha pelayaran khususnya terhadap pengoperasian kapal-kapal berbendera Indonesia.

"Apa yang nantinya dibahas dan disetujui oleh Sidang Sub Committee akan dibawa ke pembahasan Committee sebelum diputuskan dalam Sidang Council. Peranan Indonesia memastikan agar hasil sidang Sub Committee ini selaras dan berpihak terhadap kepentingan nasional," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Barkah, delegasi Indonesia aktif memberikan masukan-masukan positif, efektif dan efisien sehingga saat diimplementasikan nantinya tidak akan memberatkan para pengusaha pelayaran juga operator kapal, khususnya kapal berbendera Indonesia. 

Baca Juga: Kepala Bakamla RI Irvansyah Bahas Pertahanan Maritim dengan Atase Pertahanan India Shiv Kumar

Adapun masukan-masukan Indonesia tertuang dalam intervensi yang disampaikan oleh delegasi Indonesia, yang juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator di Indonesia yang diakui oleh IMO.

“Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45 ayat (1). Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan dengan penerapan Konvensi IMO, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya. 

Sidang IMO Sub Committee SSE ke-10 merupakan sidang sub komite yang menangani masalah teknis dan operasional sistem dan peralatan pada semua jenis kapal seperti "ship", "vessel", "craft" dan "mobile units" yang tertuang dalam instrumen IMO di antaranya adalah perlengkapan keselamatan kapal, sistem deteksi kebakaran dan alat pemadam kebakaran. ***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait