DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Komnas Perempuan: Mulurnya Peraturan Pelaksana UU TPKS Berefek Domino Pada Penanganan Kekerasan Seksual

image
Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat (kiri bawah) dalam webinar bertajuk "Diskusi Hari Perempuan Sedunia 2024", di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

ORBITINDONESIA.COM - Mulurnya penerbitan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan berefek domino pada penanganan kasus kekerasan seksual. Demikian pandangan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.

"Yakni, tidak optimalnya upaya penguatan lembaga layanan berbasis pemerintah dan berbasis komunitas. Pemantauan juga belum jalan, penguatan kapasitas aparat masih kurang," kata anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, dalam webinar bertajuk "Diskusi Hari Perempuan Sedunia 2024" di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Mewakili Komnas Perempuan, Rainy mengatakan, pembahasan peraturan pelaksana UU TPKS membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk lembaga HAM, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Kiai Cabul di Jember 10 Tahun Penjara: Diyakini 2 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Dijanjikan tahun lalu disahkan, tapi sampai sekarang belum," katanya.

Tahun 2024 yang merupakan tahun politik juga ditengarai memiliki andil dalam membuat semakin mulurnya penerbitan peraturan pelaksana UU TPKS.

Komnas Perempuan saat ini sedang menyiapkan draf pemantauan pelaksanaan UU TPKS, yang prosesnya melibatkan lembaga-lembaga layanan. Langkah ini sebagaimana amanat Pasal 83 Ayat 1 dan 4 UU TPKS.

Baca Juga: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos Seleksi SIMAK UI 2023, Netizen Protes Keras

"Komnas Perempuan menggerakkan tiga lembaga, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," katanya.

Pemerintah menyepakati pembentukan tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Yakni, Rancangan Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS, saat ini masih menunggu paraf persetujuan.

Baca Juga: Bagaimana Perempuan Mengatasi Kekerasan Dalam Suatu Hubungan

RPP tentang Dana Bantuan Korban TPKS dan RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS dalam tahap harmonisasi.

Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS masih akan dirapatkan kembali.

Selain itu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Diklat Pencegahan dan Penanganan TPKS telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 14. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait