DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City: Berangkatkan Pekerja ke Saudi Arabia Secara Ilegal

image
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi (kedua kanan) memberi keterangan pers di Jakarta, Senin 18 Maret 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di apartemen Kalibata City dengan modus memberangkatkan secara ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial DA. Dia merupakan penampung para calon PMI di Kalibata City," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

Menurutnya, pengungkapan TPPO di Kalibata City berawal dari laporan warga dari Garut, ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat, karena istrinya berinisial IF akan diberangkatkan ke Saudi Arabia.

Baca Juga: Bergerak Cepat, Imigrasi Bandar Udara Soekarno Hatta Bantu Proses Keimigrasiannya WNI Korban Perdagangan Orang

Padahal istri pelapor itu akan diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab, untuk dijadikan asisten rumah tangga. Tetapi setelah di penampungan Kalibata City, ternyata akan diberangkatkan ke Saudi.

"Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," tuturnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, kata Yossi, BP2MI berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya kasus tersebut terungkap.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Perintahkan Jajarannya Ikut Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Yossi menyatakan bahwa tersangka DA ditangkap pada 4 Februari 2024 di apartemen Kalibata City.

Di dalam apartemen tersebut bukan hanya korban IF, akan tetapi ada tujuh orang lainnya yang menjadi korban TPPO.

Tersangka DA tidak hanya sendiri menjalankan bisnis perdagangan orang itu. Ia dibantu oleh beberapa orang di daerah di Jawa Barat dalam merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta seorang penampung di Riyadh, Saudi.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Serang Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang Lewat Desa Binaan

Menurutnya dia, delapan calon PMI yang siap diberangkatkan tersebut, dijanjikan akan memperoleh gaji di Saudi sebesar 1.200 riyal setara Rp4,5 juta per bulan untuk menjadi asisten rumah tangga.

DA sendiri bekerja atas suruhan dari atasannya dengan inisial Mr M, yang informasinya berada di Saudi. Mr M inilah yang akan menerima delapan orang calon PMI non prosedural ketika mereka sampai di Saudi," katanya.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, karena ada beberapa orang yang terlibat seperti sponsor dan juga penampung calon PMI.
Tersangka DA dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.

Baca Juga: Imigrasi Indonesia dan Kamboja Jalin Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang, Silmy Karim: Untuk Kebaikan

Selain itu, kepolisian juga menjerat DA dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait