DECEMBER 9, 2022
Nasional

Daftarkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke Mahkamah Konsitusi, Kubu Ganjar-Mahfud Minta Pemilihan Ulang

image
Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM – Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu 23 Maret 2024.

"Pendaftaran sudah selesai," ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers usai mendaftarkan gugatan di gedung MK.

Todung mengungkapkan, dalam gugatan tersebut, ia meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Baca Juga: Idham Holik: Persiapan KPU RI Hadapi PHPU Tergantung Jumlah Perkara yang Teregister di Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, Prabowo-Gibran telah didaftarkan di Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Todung juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh di Indonesia.

Todung juga meminta MK membatalkan putusan KPU RI tentang hasil Pilpres 2024. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait