DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahfud MD: Mahkamah Konstitusi Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Dinyatakan Curang

image
Calon wakil presiden nomor urut 2 Mahfud MD saat memberikan pernyataan di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

ORBITINDONESIA.COM - Calon wakil presiden sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan, MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

Hal itu, kata Mahfud MD, membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud MD di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca Juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta KPU dan Bawaslu Awasi Hitung Cepat Pilpres, Aria Bima: Untuk Cegah Manipulasi

Mahfud menyatakan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.

Dia tak memungkiri adanya kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi dan dalam persidangan, pembuktiannya sering tidak cukup.

"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.

Baca Juga: Sekitar 150 Ribu Kader PDI Perjuangan Hadiri Kampanye Akbar Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Stadion Pakansari Bogor

Mahfud pun menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.

Baca Juga: Telah Mencoblos di TPS 106 Sambilegi Lor Yogyakarta, Mahfud MD Berangkat ke Jakarta

Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.

Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Dominan di TPS Luar Negeri, Inilah Wilayah Negaranya

Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," ujar Mahfud. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait