DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Menhub Budi Karya Sumadi: FIR Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna Kini Resmi Diatur Indonesia

image
Tangkapan layar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberi keterangan terkait Flight Information Region (FIR) ruang udara di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024. ANTARA/Harianto

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, usai sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.

“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.

Budi Karya Sumadi menyampaikan, hal tersebut berlaku setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.

Baca Juga: Temui Sandiaga Uno, Dubes Iran Tertarik Menambah Jadwal Penerbangan Langsung dari Indonesia ke Iran

Budi menyebut, perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.

“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” ujar Budi.

Sebelumnya, lanjut Budi, bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna, maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.

Baca Juga: Sandiaga Uno Undang Banyak Maskapai Negara Anggota ASEAN Buka Rute Penerbangan ke Indonesia

Sedangkan pada penerbangan internasional, semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

“Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura,” tutur Budi.

Budi menjelaskan, perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. Sehingga menurut Menhub pencapaian ini patut disyukuri.

Baca Juga: Viral Penumpang Pesawat Citilink Merokok Ketika Penerbangan Berlangsung, Netizen Langsung Menghujat

“Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Budi.

Lebih lanjut Menhub menyatakan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.

Ia optimistis bahwa pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.

Baca Juga: Penerbangan Garuda Tidak Terdampak Kecelakaan Pesawat Japan Airlines

“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyebut, pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari 2022.

Kemudian diratifikasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Baca Juga: Qatar Airways Operasikan Rute Doha-Kualanamu dan Disambut Baik oleh Komite Operator Penerbangan

Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Kristi menambahkan terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.

”Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” kata Kristi.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Utara Tingkatkan Layanan Penerbitan Paspor

Dia menuturkan pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura.

Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan itu, tambah Kristi, pemerintah Indonesia juga menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC).

Baca Juga: Penerbangan Perintis dari Bandara Djalaluddin ke Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Resmi Beroperasi

Para personel tersebut telah mendapatkan pembekalan teknis peralatan di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya.

“Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya,” kata Kristi. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait