DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak, Banten Pada H-4 atau 6 April 2024

image
Ilustrasi - Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. ANTARA/HO-ASDP

ORBITINDONESIA.COM - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprediksi, puncak arus mudik Lebaran 2024 di Pelabuhan Merak, Banten terjadi pada H-4 atau 6 April.

"Dari data reservasi, diperkirakan puncak arus mudik akan terjadi pada 6 April 2024 (H-4) dengan jumlah pengguna jasa yang telah reservasi untuk di Pelabuhan Merak sebanyak 1.922 tiket (9,5 persen dari kuota reservasi yang dibuka)," kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Ia mengatakan, memasuki periode H-10 Lebaran 2024 yang bertepatan dengan libur panjang Hari Paskah, ASDP mencatat adanya kenaikan trafik penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera, meski belum signifikan.

Baca Juga: Jelang Nataru, Belasan Ribu Kendaraan Padati Pelabuhan Merak

Berdasarkan posko data ASDP di Cabang Merak per 31 Maret 2024 pukul 08.00 WIB, tercatat 97.176 penumpang dan 24.184 kendaraan yang didominasi kendaraan pribadi dan truk telah meninggalkan Pulau Jawa menuju Sumatera sejak Kamis, 28 Maret 2024.

Shelvy mengungkapkan, peningkatan trafik kendaraan mulai terjadi, yang didominasi kendaraan pribadi roda dua dan roda empat. Tercatat, kendaraan yang telah melintas pada periode libur panjang tersebut sebanyak 12.512 unit atau mencapai 51 persen dari total jumlah kendaraan.

"Pelabuhan Merak sudah mulai didatangi pemudik karena kebetulan di H-10 Idul Fitri ini jatuh bersamaan dengan libur panjang akhir pekan perayaan Paskah. Data menunjukkan adanya tren kenaikan pejalan kaki hingga 25 persen atau sejumlah 4.888 orang bila dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 3.893 orang. Selanjutnya, trafik kendaraan pribadi tercatat naik 34 persen menjadi 12.512 unit dibandingkan realisasi di periode yang sama tahun lalu sebesar 9.336 unit kendaraan," ujar Shelvy.

Baca Juga: Waduh, Tarif Tol Tangerang Merak Naik 3 Januari 2023

Menurutnya, kendaraan roda empat mengalami peningkatan paling signifikan, yaitu sekitar 36 persen atau mencapai 9.670 unit dibandingkan pada 2023 berjumlah 7.095 unit kendaraan. Sedangkan, kendaraan roda dua naik 26 persen menjadi 2.842 unit.

Lebih lanjut, kata Shelvy lagi, berdasarkan data per Minggu (31/3) pagi, tiket yang sudah direservasi oleh pengguna jasa untuk periode posko Lebaran H-1 sampai dengan H+7 di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk sejumlah 17.776 (1,05 persen dari total kuota reservasi yang dibuka).

Sedangkan, untuk periode 1-30 Maret 2024 atau periode pra-angkutan Lebaran, total tiket yang terjual di empat pelabuhan utama adalah 742.070 tiket terjual.

Baca Juga: VIRAL, Kapal Feri Merak ke Bakauheni di Selat Sunda Berasap, Penumpang Panik dan Dievakuasi

Secara total, pada periode angkutan Lebaran 2024, ASDP memproyeksikan peningkatan produksi sebesar 15 persen untuk penumpang dan 14 persen untuk kendaraan dengan total produksi di delapan lintas pantauan nasional sejumlah 5,78 juta penumpang dan 1,37 juta kendaraan.

Selain kendaraan pribadi, ASDP mencatat kendaraan logistik yang didominasi truk juga terpantau mengalami peningkatan volume selama libur panjang akhir pekan perayaan Paskah. Tercatat sejak Kamis (28/3) hingga H-10 Lebaran pada Minggu, 31 Maret 2024 terdapat 10.666 unit truk atau 44 persen dari total jumlah kendaraan yang menyeberang ke Sumatra.

"Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan arus kendaraan logistik sebesar 22 persen jika dibandingkan realisasi produksi pada periode yang sama Ramadhan tahun lalu, yakni sebanyak 8.691 unit truk," ujar Shelvy.

Baca Juga: BMKG: Penyeberangan Merak - Bakauheni Relatif Normal dan Aman

Shelvy menilai pergerakan trafik kendaraan logistik akan terus meningkat beberapa hari ke depan hingga H-5 Lebaran karena dipicu adanya pembatasan angkutan truk saat arus mudik yang mulai berlaku Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat berdasarkan surat keputusan bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait