DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho Ingatkan Ormas Tidak Pungut THR

image
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengingatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk tidak membuat pemungutan liar dan pemerasan kepada pelaku usaha dengan kedok tunjangan hari raya (THR).

"Kami tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha," kata Kombes Zain dalam keterangannya di Tangerang Senin 1 April 2024.

Ia mengatakan, Lebaran biasanya kerap dimanfaatkan ormas tertentu untuk meminta THR kepada pelaku usaha di wilayahnya.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Peredaran Uang Palsu Rupiah dan Dolar AS di Cengkareng

Oleh karena itu, kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, katanya, tidak perlu ragu dan takut melaporkan ke kepolisian bila ada tekanan atau intimidasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab itu.

"Silahkan melakukan pengaduan ke Polres Metro Tangerang Kota di nomor telepon 082211110110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan.”

Ia akan melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Selatan: Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay Mengaku Anak Agen Perjalanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan masyarakat yang menemukan pemaksaan atau pemerasan THR untuk segera melapor.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” katanya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait