DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Fitnah Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Resmi Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

image
Kamaruddin Simanjuntak laporkan Ferdy Sambo dan istrinya ke Bareskrim atas tuduhan palsu.

ORBITINDONESIA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak resmi melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri.

Pelaporan Kamaruddin Simanjuntak tersebut terkait dengan dugaan pengaduan palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.

"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022," ungkap Kamarudin Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News, Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Tegur Bikers Berknalpot Bising, Warga Makan Gultik Jadi Korban Aksi Pengeroyokan, Polisi: Sedang Kami Lidik

Kamaruddin Simanjuntak menerangkan bahwa sebelumnya terlapor telah mencemarkan nama baik kliennya dengan membuat tuduhan pelecehan seksual.

“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," ucapnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan terkait pasal 317 KUHP, terlapor PC diduga telah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan dengan merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.

Baca Juga: Inilah Penyebab Cuaca Panas di Indonesia Menurut Penjelasan BMKG pada Agustus 2022

"Atas pengaduan palsu tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang," tegasnya

Dalam kesempatan itu Johanes juga menjelaskan terkait pemeriksaan itu PC sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, walaupun ada keterangan dalam BAP nya, yang mengaku adanya pelecehan seksual terhadap PC di Magelang, hal itu, tidak akan mempengaruhi atau merubah sangkaan yang dituduhkan padanya yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.

"Keterangan ibu PC merupakan bagian dari haknya sebagai seorang Tersangka, namun perlu diperhatikan bahwa keterangan apapun yang diberikan dalam BAP, nantinya dalam persidangan sebelum memberi keterangan ibu PC akan disumpah. Sehingga konsekuensinya apabila keterangannya tidak benar atau palsu, maka akan memperberat hukuman, bahkan dapat dijerat dengan tindak pidana sumpah palsu (Pasal 242 KUHP). Sebaliknya jika ibu PC memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, dan sebenar-benarnya maka dapat meringankan hukuman," jelas Johanes.

Baca Juga: Farel Prayoga Masuk Sekolah Lagi, Langsung Diajak Foto Bareng dan Ditagih Hadiah

Dilanjutkan Johanes jika PC memang benar menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, silahkan membuat laporan ke polisi, siapa pelakunya, siapa yang menjadi korbannya tentunya dengan sejujur-jujurnya, jangan ada rekayasa.

"Untuk itu saya percayakan sepenuhnya kepada bapak Kapolri agar kasus kejahatan ini diungkap dengan tuntas seperti apa yang telah diminta oleh Bapak Presiden Jokowi," tutup Johanes.***

Berita Terkait