DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Pengemudi Toyota Fortuner Arogan Itu Sudah Berbaju Tahanan: Tertunduk Lesu Diancam Hukuman 6 Tahun

image
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua dari kiri) bersama jajaran Puspom TNI memamerkan pengemudi Fortuner yang bersikap arogan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 April 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM – Pengemudi mobil Toyota Fortuner bersikap arogan yang memakai pelat dinas TNI palsu sekarang berbaju tahanan sewaktu di pamerkan ke publik dalam jumpa pers Kamis 18 April 2024 di Jakarta.

Oleh kepolisian, pelaku PWGA yang lahir di Manado, Sulawesi Utara dan berstatus karyawan swasta itu ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidana enam tahun.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, penyidik menemukan dua buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang dipakai pelaku, satu baju yang dipakai sewaktu kejadian, satu jam tangan, satu unit kendaraan beserta STNK, dan kunci mobil Fortuner hitam dengan pelat nomor asli B 1461 PJS.

Baca Juga: Sopir Fortuner Arogan Ternyata Tidak Jadi Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Wira Satya Triputra lalu menceritakan kronologi penangkapan tersangka.

"Berdasarkan LP/B/2005/IV/2024/SPKT/PMJ tanggal 14 April 2024, tentang tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh Marsekal Muda TNI Asep Adang Supriyadi, jajaran Resmob (Reserse Mobile) Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dan kolaborasi bersinergi untuk mengungkap kasus tersebut, " katanya.

Wira menjelaskan pelapor kemudian didatangi pihak Puspom TNI yang sebelumnya mengecek database kendaraan dengan nomor 84337-00 yang ternyata teregister nomor 1641/MA/XI/2022 dengan unit kendaraan tercantum adalah Mitshubishi Pajero Sport hitam tahun 2022, bukan Toyota Fortuner.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Ditangkap: Pelakunya Pengusaha

"Kemudian pelapor ditunjukkan video rekaman yang viral di media sosial, selanjutnya pelapor menyatakan bahwa pelapor tidak mengenali pria tersebut," katanya.

Selanjutnya, tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya membuat pendalaman dan menemukan pelaku bersembunyi di rumah kakaknya di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa 16 April 2024.

Wira menjelaskan setelah diinterogasi lebih dalam, pelaku bukan anggota TNI dan pelat nomor kendarannya tersebut adalah milik kerabatnya ataupun keluarganya.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Sempat Sembunyikan Mobilnya

"Kemudian dari hasil keterangan pelaku, bahwa setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung. Ketika di Bandung pelat nomor tersebut dibuang di sungai, di daerah Lembang, Jawa Barat, " katanya.

Namun, tim Resmob berhasil menemukan pelat nomor tersebut yang telah dibuang pelaku untuk melengkapi barang bukti. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait