DECEMBER 9, 2022
Nasional

Susi Dwi Harijanti: Mahkamah Konstitusi Sudah Cukup Berpengalaman Menangani PHPU Pemilu Anggota Legislatif

image
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

ORBITINDONESIA.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah cukup berpengalaman menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

"Jadi, persiapan untuk (PHPU) Pileg saya pikir Mahkamah Konstitusi, baik hakim, panitera, panitera pengganti maupun juga petugas-petugas Mahkamah Konstitusi itu sudah cukup berpengalaman untuk menangani sengketa-sengketa legislatif ini," kata Susi Dwi Harijanti saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu, 21 April 2024.

Walaupun demikian, Susi Dwi Harijanti mengingatkan, agar MK tetap dapat mewujudkan sistem pemilu yang berkeadilan dalam rangka kedaulatan rakyat sesuai dengan tujuan dari penyelesaian sengketa PHPU.

Baca Juga: Fahri Bachmid: Amicus Curiae di Penghujung Sidang Mahkamah Konstitusi Adalah Bentuk Intervensi Peradilan

Sementara itu, ia juga mengingatkan agar hukum acara harus dapat ditegakkan, dan tidak boleh terlalu banyak diskresi dengan mempertimbangkan banyaknya perkara PHPU Pileg yang masuk ke MK, sehingga akan dihadapkan pada penjadwalan dan administrasi peradilan.

"Diskresi boleh. Hakim boleh melakukan diskresi sepanjang tujuan diskresi itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang, sepanjang tujuan diskresi itu dalam rangka menegakkan sistem pemilihan umum yang berkeadilan. Jadi, saya pikir itu yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa seluruh unsur di MK harus bersiap menghadapi PHPU Pileg nantinya.

Baca Juga: Komandan TKN Golf, Haris Rusli Moti: Prabowo Subianto Minta Hentikan Aksi Damai di Gedung Mahkamah Konstitusi

"Jadi, bukan hanya hakimnya yang bersiap-siap, tetapi juga sejumlah pegawai Mahkamah Konstitusi yang mereka bukan hakim, tetapi termasuk pada pegawai-pegawai; misalkan panitera, panitera pengganti, kemudian juga pegawai-pegawai yang mengurus registrasi, dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Baca Juga: Pengamat Muhammad Qodari: Amicus Curiae Tidak Akan Pengaruhi Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat, 19 April 2024. ***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait