DECEMBER 9, 2022
Internasional

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

image
Bhirawa Jayasidayatra Arifi. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat atau Indonesian American Lawyers Association (IALA) menyampaikan surat sahabat peradilan (amicus curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Di sini kami menyampaikan amicus bukan suatu hal yang bersifatnya instan, tapi ini merupakan suatu hasil kajian kami yang telah diselenggarakan sejak beberapa bulan lalu, lebih tepatnya sejak bulan Oktober (2023),” kata Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta Bhirawa Jayasidayatra Arifi kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Ia menjelaskan, IALA telah berdiskusi ilmiah mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya di Amerika.

Baca Juga: PDI Perjuangan Minta Mahkamah Konstitusi Nihilkan Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah

Menurutnya, penyampaian amicus curiae ini adalah bentuk kekhawatiran sekaligus harapan diaspora Indonesia untuk penyelenggaraan Pemilu.

“Kami di sini telah mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang di mana peristiwa-peristiwa dan juga fakta-fakta di lapangan itu sangat merugikan masyarakat kita di luar negeri dan itu sangat disayangkan,” tuturnya.

Di samping itu, katanya, IALA juga telah menyampaikan surat terbuka kepada KPU RI pada Januari 2024. Surat tersebut, berisi hasil kajian IALA terhadap penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung di luar negeri, khususnya di negara-negara bagian di Amerika.

Baca Juga: PDI Perjuangan Minta Mahkamah Konstitusi Nihilkan Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah

Salah satu catatan IALA adalah dugaan surat suara yang tercoblos. Selain itu, IALA juga menyayangkan surat suara yang diduga diterima sebelum jadwal pencoblosan atau jadwal yang telah ditentukan penyelenggara Pemilu luar negeri.

“Ini kan menimbulkan suatu kebingungan yang sangat massif, ya, di kalangan masyarakat kita di luar negeri, sehingga itu dapat mencederai integritas penyelenggaraan pemilu dan ini merupakan salah satu bentuk kajian yang kita lakukan untuk bisa mengawal proses pemilu yang demokrasi di Indonesia,” katanya.

Amicus curiae ini, tambah Bhirawa, merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada MK sebagai pelindung demokrasi dan konstitusi.

Baca Juga: Albertus Patty: Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi

IALA berharap MK dapat memutus PHPU Pilpres 2024 dengan putusan yang adil serta bernafaskan kepastian hukum dan kemanfaatan.

“Kita berharap MK dapat memutuskan serta memeriksa seluruh amicus curiae yang telah dikirimkan oleh berbagai elemen masyarakat. Karena di sini adalah bentuk perhatian kami, masyarakat Indonesia, khususnya diaspora di luar negeri yang turut serta mengawasi proses pemilu dan demokrasi di sini,” ujarnya.

Bhirawa mengatakan amicus curiae yang diajukan juga salah satu bentuk dukungan kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait